Warga Diminta Gunakan Layanan Online

Warga Diminta Gunakan Layanan Online

ARGA MAKMUR RU - Kantung-kantung pelayanan publik di daerah, salah satunya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dikcapil), menjadi zona rawan penyebaran virus Corona. pasalnya, masyarakat di daerah masih berduyun-duyun, untuk mengurus dokumen dan cenderung mengabaikan potensi terpapar virus mematikan itu. Padahal, Pemda Bengkulu Utara (BU) sudah merilis fasilitas pelayanan online, untuk mengurus pencetakan dokumen-dokumen kependudukan. Setidaknya ada 9 kemudahan, yang bisa digunakan masyarakat untuk mengajukan permohonan pencetakan dokumen, seperti ktp elektronik, Kartu KK, KIA, akta pindah hingga akta kematian, cukup melalui genggaman. Pemerintah desa diharapkan, turut menyosialisasikan kemudahan ini, sekaligus turut serta langsung, memutus rantai penyebaran virus. Kepala Dukcapil BU, Drs Waluyo Midjo, MM, kepada Radar Utara, kembali menegaskan agar masyarakat memahami situasi yang terjadi. Fasilitas layanan online yang bisa diakses via aplikasi whatApp, yang sudah dirilis daerah, diharapkan bisa dipergunakan. Sehingga, pelayanan publik tetap berjalan, namun mencerminkan langkah bersama memutus rantai penyebaran virus Corona. \"Ada 8 kemudahan yang bisa dipergunakan, untuk mengajukan permohonan cetak dokumen kependudukan secara online. Dan link kesembilan, merupakan akses untuk berkoordinasi melalui petugas administrator. Kami berharap, fasilitas ini bisa dipergunakan. Karena kontak langsung, sangat rawan penyebaran virus Corona,\" kata Waluyo Midjo, kemarin. Penegasan tentang pelaksanaan layanan online ini, kata Waluyo, juga seturut dengan instruksi Dirjen Dukcapil yang meminta layananan dokumen kependudukan, rawan Covid-19 karena rentan terjadinya kontak langsung. Selain, situasi genting, darurat, penting dan mendesak, agar pelaksanaannya dilakukan secara online. Pemerintah desa, lanjut Waluyo, dinilai strategis dalam menyosialisasikan sistem layanan ini. Masuk akal, pasalnya, pengajuan dokumen kependudukan, acap melibatkan otoritas desa sebagai dokumen pendukung, bahkan syarat. Ditambah lagi, kata dia, saat ini kembali terbit SE Menpan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 yang menegaskan situasi darurat Corona yang disikapi pelaksanan Work From Home (WFH), diperpanjang sampai 13 Mei 2020. \"Kami mengimbau agar situasi ini dipahami masyarakat. Namun kami memastikan, layanan publik tetap berjalan dengan baik, yakni secara online. Terkecuali dalam situasi darurat dan mendesak,\" tegasnya. (bep/prw) Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil BU Secara online melalui link WhatsApp (link WA) untuk permohonan: 1. Cetak KTP https://bit.ly/Permohonan_Cetak_KTP 2. Cetak KK https://bit.ly/Permohonan_Cetak_KK 3. Cetak KIA https://bit.ly/Permohonan_Cetak_KIA 4. Permohonan Pindah Keluar https://bit.ly/Permohonan_Pindah_Keluar 5. Cetak Akta Kelahiran - Admin 1 https://bit.ly/Permohonan_Cetak_Akta_Kelahiran_Admin_1 - Admin 2 https://bit.ly/Permohonan_Cetak_Akta_Kelahiran_Admin_2 6. Cetak Akta Kematian - https://bit.ly/Permohonan_Cetak_Akta_Kematian 7. Cetak Akta Perkawinan - https://bit.ly/Permohonan_Cetak Akta_Perkawinan 8. Cetak Akta Perceraian - https://bit.ly/Permohonan_Akta_Perceraian 9. Konsolidasi Data - Admin 1 https://bit.ly/PErmohonan_Konsolidasi_Data_Admin1 - Admin 2 https://bit.ly/Permohonan_Konsolidasi_Data_Admin2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: