Penetapan 1 Ramadhan Tunggu Sidang Isbat
Ibadah di Rumah Saja! ARGA MAKMUR RU - Penetapan hari pertama Ramadhan 1441 Hijriyah atau hari pertama bulan puasa bagi umat Muslim, masih menunggu tahapan penetapan dari pemerintah melalui keputusan sidang Isbat. Sidang ini rencananya akan dilaksanakan pada hari Rabu (22/4) mendatang, oleh Kementrian Agama. Kakan Kemenag Bengkulu Utara (BU), H Heriansyah, S.Ag meminta kepada semua masyarakat di Kabupaten BU untuk mengikuti keputusan pemerintah terkait penetapan hari pertama berpuasa ditahun ini. \"Kita menunggu keputusan dari pemerintah dan sidang isbat baru akan dilaksanakan Rabu mendatang,\" jelasnya. Namun mengenai beberapa ormas seperti Muhammadiyah dan NU yang sudah memutuskan hari pertama puasa yakni dihari Jumat (24/4) mendatang, dirinya juga meminta untuk tetap tertib dan jangan menimbulkan kegaduhan untuk umat muslim lainnya. \"Kita maunya semua seragam, karena mereka punya perhitungan sendiri jadi kita harus hormati keputusan itu. Namun untuk masyarakat BU diimbau untuk menunggu keputusan pemerintah,\" tandasnya. MUI BU Keluarkan Imbauan, Ibadah di Rumah JIKA sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bengkulu Utara (MUI BU) telah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H yang boleh dilaksanakan di masjid dengan menerapkan beberapa protokoler kesehatan wajib untuk pencegahan virus Covid-19. Namun berdasarkan SE terbaru Nomor: A.12/DP.K.VII/SM.02/IV/2020 tentang perubahan panduan ibadah Ramadan 1441 H di tengah pandemi Covid-19 di Kabupaten BU, ada perubahan. \"Ada perubahan panduan ibadah Ramadhan tahun ini yang harus dilakukan oleh semua umat muslim di Kabupaten BU dan aturan ini dikeluarkan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19,\" jelas Ketua MUI BU, Jaya Rahmat, SE. Adapun panduan yang harus diikuti oleh umat muslim yakni jadikan Ramadhan sebagai momentum meningkatkan keimanan, berkaitan dengan penyelenggaran ibadah sunnah seperti Tarawih, witir dan Tadarus Alquran, dilaksanakan di rumah bersama kaluarga inti yang sesuai amanah Rasulullah untuk menyinari rumah dengan shalat dan tadarus Alquran. \"Keputusan perubahan ini, kita ambil karena melihat kondisi tengah menghadapi wabah Covid-19 dan upaya menjalankan aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah baik nasional maupun daerah, serta untuk keselamatan semua umat di BU,\" tambahnya. Selanjutnya, umat muslim juga diminta untuk menghindari perkumpulan massa dengan tidak melakukan kegiatan buka bersama, sahur on the road, peringatan nuzulul Quran dan tidak melakukan I\'tikaf sepuluh malam terakhir di masjid maupun mushola. Untuk pelaksanaan ibadah shalat idul Fitri 1 Syawal 1441 H yang lazimnya dilaksanakan di masjid atau lapangan ditiadakan sambil menunggu perkembangan terkait wabah Covid-19. \"Kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, sedapat mungkin untuk dihindari dan sebagai gantinya mari kita terus perbanyak amal saleh dengan membantu fakir miskin dan dhuafa,\" bebernya. Jaya berharap, semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah bisa disikapi dengan bijak dan tetap menjalankan ibadah Ramadan ditahun ini dengan mengedepankan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah Wathoniyah dan ukhuwah Basyariyah, serta tetap memperhatikan himbauan pemerintah terkait pencegahan dan penanganan Covid-19. \"Semua keputusan yang telah dikeluarkan bisa berubah sesuai dengan situasi dan perkembangan atau keputusan dari pemerintah lebih lanjut,\" tandas Ketua MUI BU. (mae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: