Bupati Mian Salurkan Bantuan ke Korban PHK

Bupati Mian Salurkan Bantuan ke Korban  PHK

ARGA MAKMUR RU - Pemda Bengkulu Utara (BU), mengambil langkah konkret atas dinamika negatif yang terjadi imbas Virus Covid-19. Tak hanya dalam tahapan pendataan, untuk bantuan sosial yang disinergikan dengan pemerintah pusat, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga Kartu Pra Kerja. Sejak Sabtu (18/4) hingga hari libur, Minggu (19/4), Bupati nampak menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang telah di rumahkan oleh pemberi kerja atau pun mereka yang terimbas pil pahit perusahaan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). \"Ini merupakan persoalan kita bersama. Semoga kita semua kuat, sabar dan satu sikap, untuk mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Sejak Sabtu hingga hari ini, kami menyerahkan bantuan kepada masyarakat yang terimbas langsung, mulai yang dirumahkan hingga yang terkena PHK,\" kata Bupati Mian, di Desa Gunung Selan Kecamatan Arga Makmur Minggu (19/4). Bupati menyampaikan, penyerahan bantuan bahan pangan dan kebutuhan lainnya itu, sejak dua hari lalu dilaksanakan di hampir seluruh kecamatan. Mereka-mereka itu, terang Mian, mulai dari pekerja di perusahaan, pekerja di rumah makan, toko hingga counter seluler bahkan panitia adhoc lembaga independen, yang turut terimbas pandemi Covid-19 yang secara nasional telah menginfeksi 6 ribu lebih penduduk dan menyebabkan ratusan kematian. Bupati juga meminta agar stake holder di daerah, mengambil data-data strategis sesuai pembidangan. Tujuannya, kata Mian, agar menjadi data pendukung yang valid dan profesional dalam upaya pengambilan keputusan dan kebijakan. \"PHK adalah bagian dari dinamika prediktif seturut dengan langkah kebijakan fiskal pemerintah. Karena persoalannya mengait pada dinamika-dinamika internasional yang juga terimbas Covid-19. Stake holder teknis, wajib terus memantau, menyodorkan data-data valid, untuk penguatan decisssion making yang baik, tepat guna, tepat manfaat dan tepat sasaran,\" tegasnya. Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) BU, Drs Fahrudin, menyampaikan proses pendataan terkait persoalan di sektor ketenagakerjaan dan sesuai dengan tupoksinya, terus dilakukan. Pemberian bantuan, kata Fahrudin, mendasarkan pada data yang masuk kepada Posko PHK yang sudah dibuka sejak Maret. \"Untuk input data ke pusat, dalam sistem integrasi terus dilakukan. Salah satunya untuk pendaftaran Kartu Pra Kerja,\" ungkapnya. Disinggung tentang dinamika keberatan perusahaan atas konsekwensi langkah PHK yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan? Fahrudin menyampaikan, sejauh ini belum ada konfirmasi terkait hal itu. Hanya saja, untuk PHK, sudah terjadi di PT Injatama serta merumahkan tenaga kerjanya juga terjadi di PT Bimas Raya Sawitindo (BRS). \"Kami mengimbau agar para pihak yang terimbas kebijakan perusahaan itu, segera menginformasikan kepada kami. Dan kami juga mengimbau agar perusahaan mematuhi hal-hal yang diatur UU Ketenagakerjaan,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: