Dewan Pers Tolak Pembahasan RKUHP-RUU Cipta Kerja

Dewan Pers Tolak Pembahasan RKUHP-RUU Cipta Kerja

Ditengah Wabah Covid-19 KETUA Dewan Pers, Mohammad Nuh menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP di tengah wabah pandemi Covid-19. “Menolak pembahasan RUU KUHP terkait dengan pasal-pasal yang dapat mempengaruhi kemerdekaan pers,” kata Nuh dalam siaran tertulisnya, Jumat, 17 April 2020. Pasal-pasal yang dapat mempengaruhi kemerdekaan pers itu antara lain pasal 117-120 tentang tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden, Pasal 262 dan 263 tentang penyiaran berita bohong, pasal 281 tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan, pasal 306-306 tentang tindak pidana terhadap agama. Juga pasal 353-354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara, pasal 440 mengenai pencemaran nama baik, dan pasal 446 mengenai pencemaran terhadap orang mati, serta pasal-pasal lainnya dalam draft RKUHP 15 September 2019. Selain RKUHP, Dewan Pers juga menolak pembahasan RUU Cipta Kerja, khususnya adanya upaya perubahan terhadap pasal 11 dan pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers mendesak DPR dan pemerintah untuk menunda pembahasan berbagai rancangan perundangan, termasuk RKUHP dan RUU Cipta Kerja, sampai kondisi lebih kondusif. “Sehingga pelaksanaan proses legislasi berjalan secara layak, memadai, dan memperoleh legitimasi, saran, dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal,” demikian Nuh. (net)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: