63 Napi Bebas, 5 Hakim Ditambah

63 Napi Bebas, 5 Hakim Ditambah

ARGA MAKMUR RU - Ragam dinamika di tengah pandemi virus Corona, terjadi di daerah. Bersamaan dengan sorotan hingga penegasan sanksi ancaman hukuman mati yang ditegas Korps Adhyaksa, ketika terjadi korupsi anggaran penanganan Corona. Kebijakan juga muncul dari lintas lembaga. Salah satunya, di lembaga peradilan tepatnya Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, mendapatkan penambahan hakim. Tiga hakim yang selama ini, mesti bertanggungjawab dalam persidangan perkara, termasuk Ketua PN Arga Makmur, Fajar Kusuma Aji, SH, MH mulai sumringah. Paceklik hakim di pengadilan itu, berakhir. Pasalnya, 5 orang hakim baru yang terkonfirmasi 4 di antaranya berjenis kelamin perempuan itu, bakal mendukung penegakan hukum di rumah keadilan itu. Tak hanya itu saja, imbas dari kebijakan di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), menyebabkan sementara ini ada 63 narapidana di Lapas over kapasitas itu, dilepas. Seluruhnya menikmati aturan terkait asimilasi dan integrasi. Kepala Lapas Klas II B Arga Makmur, Luhur Pambudi, Amd.IP, SH, MH, kepada Radar Utara mengatakan saat ini Lapas yang baru saja \"membebaskan\" 63 narapidana yang didominasi kasus pidana umum dan ada juga kasus narkotika itu, mengabari warga binaannya menjadi 392 napi. Ratusan napi itu, kata dia, masih berkemungkinan akan berkurang lagi, ketika beberapa di antaranya memenuhi syarat pembebasan bersyarat yakni telah menjalani 2/3 vonis pengadilan, untuk tahanan dewasa serta separuh putusan pengadilan yang sudah dijatuhkan, untuk tahanan anak-anak. Tapi angin seger itu, ditegaskan Luhur, tidak bisa dinikmati bagi narapidana yang masuk kategori dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, tentang syarat pembebasan bersyarat yang tidak diperuntukkan bagi tahanan korupsi dan narkotika dengan vonis pengadilan di atas 5 tahun yang berkekuatan hukum tetap serta tidak menjalani tahanan subsidair. Ini artinya, denda yang dijatuhkan majelis hakim, harus dibayar dan tak diganti dengan hukuman badan. \"Sudah bebas dan tinggal melakukan pengawasan yang akan dilakukan oleh Badan Pengawas (Bapas) dan lembaga terkait lainnya,\" kata Luhur, kemarin. Luhur juga menyampaikan, ratusan warga binaanya itu sangat strategis untuk turut serta dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di daerah. Seperti negara-negara lain. Hanya saja, kata dia, pihaknya perlu mendapatkan dukungan sarana dan prasarana, dalam kegiatan yang termasuk pemberdayaan dalam proses pembinaan narapidana di lapas. Dia berharap, proposal yang diajukan ke daerah, mendapatkan respon positif. \"Dan langkah ini, sekaligus memberikan stimulan psikis dari warga binaan. Agar tidak muncul stigma dari mereka, yang seolah sudah menjadi kolompok termarjinalkan. Sesungguhnya tidak dan siap berbaur kembali dengan lingkungan sosial, ketika keluar penjara nantinya,\" kata Luhur yang memimpin lapas dengan kapasitas standar 180 narapidana itu. Sementara itu, lembaga peradilan di daerah ini mulai sumringah. Namun paceklik jumlah hakim di PN Arga Makmur, belum bisa langsung bisa diterapkan. Pasalnya, seluruh hakim anyar yang diantaranya berasal dari Jawa Barat, Jawa Timur, Bangka Belitung dan Sumatera Selatan (Sumsel) itu, mesti menjalani protokol pemerintah. Hal ini ditegaskan Humas PN Arga Makmur, Eldi Nasali, SH, MH yang dikonfirmasi koran ini beberapa waktu lalu. \"Masih ada tahapan pelaksanaan pengambilan sumpah dan juga wajib mengikuti masa karantina mandiri selama 14 hari. Sebelum melaksanakan tugas-tugas dalam menyidangkan perkara yang ada di pengadilan. Tapi betul, pengadilan kita mendapatkan tambahan 5 orang hakim baru,\" terang Eldi memungkas. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: