Pandemi Covid-19, Berlakukan Pembatasan Sholat Berjamaah

Pandemi Covid-19, Berlakukan Pembatasan Sholat Berjamaah

MUKOMUKO RU - Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19), Kementerian Agama (Kemenag) Mukomuko mengharapkan kepada seluruh umat muslim, tetap melaksanakan pembatasan sholat berjamaah di masjid maupun di musholla. Imbauan pembatasan sholat berjamaah, berdasarkan surat edaran (SE) dari Kemenag RI. “Kalau kami dari Kemenag Mukomuko, tetap mengacu pada surat edaran dari Menteri Agama. Intinya selama terjadi pandemic Covid-19, khususnya bagi masyarakat muslim untuk melakukan pembatasan sholat berjamaah. Imbauan ini juga sudah kita sampaikan kepada masyarakat melalui tokoh agama yang ada di Kabupaten Mukomuko,” ungkap Kepala Kemenag Mukomuko, H. Ajamalus, SH, MH, kemarin. Ajamalus juga mengharapkan kepada masyarakat di Kabupaten Mukomuko, dapat mengindahkan imbauan dari pemerintah itu. Pihaknya ingin penyebaran wabah Corona segera dapat dihentikan. “Itu harapan kita semuanya, supaya masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan rasa aman dan tenang tanpa memiliki rasa ketakutan tertular virus mematikan itu,” katanya. Sementara itu, Ajamalu juga mengingatkan bagi umat muslim yang akan melaksanakan ibadah puasa ramdhan tahun ini, dapat melaksanakan sholat tarawih di rumah bersama keluarga. Termasuk, kata dia, larangan melaksanakan buka bersama seperti yang dilaksanakan umat muslim di tahun sebelumnya. “Untuk tahun ini, jangan malaksanakan buka bersama atau makan sahur bersama, termasuk jangan dulu melaksanakan sholat tarawih berjamaah selama pandemi Covid-19,” ujarnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: