Pembangunan Tanggul Sabo Segera Direalisasikan

Pembangunan Tanggul Sabo Segera Direalisasikan

TUBEI RU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, Selasa (17/3) kemarin, menggelar rapat terkait pembahasan persahawahan warga yang terdampak belerang. Rapat yang digelar di Gedung Graha Bina Praja Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lebong dihadiri, Asisten II Setdakab, Kapolres Lebong, TNI, Camat Bingin Kuning, Camat Lebong Tengah, BWSS VII dan undangan lainnya. Dalam kesempatan itu, Asisten II Setdakab Lebong, Drs. Dalmuji Suranto meyebutkan, sesuai dengan kewenangan dari pihak Balai Wilayah Sungai Sumatra (BWSS) VII. Kabupaten Lebong mengharapkan, supaya pembangunan tanggul di Sabo cepat direalisasikan, karena masyarakat petani sudah lama menunggu. Menurutnya, percuma jika dibangun di bagian hilir, jika di bagian hulunya tidak dibangun. Selain itu, kata dia, terkait dengan normalisasi sungai tidak akan memenuhi kebutuhan air persawahan masyarakat petani sawah. \"Jadi, kami minta pada Camat, Dinas PUPR-Hub dan pihak PLL mencari jalan keluar bagaimana agar air mengalir ke lahan persawahan warga,\" pintanya. Terlebih, di Kecamatan Bingin Kuning ada sekitar 50 hektar lahan persawahan yang terdampak. Yakni, lahan sawah yang tidak ditanam, bisa ditanam padi tetapi mati. Kemudian, juga ada yang sudah ditanam padi tetapi tidak tumbuh normal. Di Kecamatan Lebong Tengah juga ada sekitar 19 hektar lahan persawahan yang terdampak belerang sehingga tanaman padi juga mati. Ada juga lahan persawahan yang bisa di tanam dengan masih adanya dampak air hujan. \"Kita selaku pemerintah daerah tidak akan membiarkan air belerang yang masuk ke irigasi. Tidak akan mengaliri kelahan persawahan warga. Kita tetap akan mencari jalan keluar dan solusinya,\" ungkapnya. Selain itu, Kasi OP BWSS VII, Budi Raharjo, M.Si menerangkan, mengenai kewenangan supaya tidak tumpang tindih, untuk sungai sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2015, air kotok atau sungai air karat itu kewenangan provinsi. Kemudian untuk irigasi kewenangan kabupaten, karena di bawah satu hektar. Untuk kewenangan BWSS VII air Ketahun karena di atas 3.000 hektar. Lanjutnya, mengenai Sabo BWSS diminta bantuan teknis berupa study dan pihaknya sudah melakukan study tersebut tetapi belum ditingkatkan DID. \"Hasil dari studi tersebut, ini tidak otomatis yang bersangkutan menangani. Misalnya, yang melakukan study pihaknya kemudian ada anggaran di APBD Provinsi atau DAK, melalui provinsi boleh melakukan pembangunan tetapi berdasarkan kajian,\" demikian Budi. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: