Belum Diserahkan, Embung Belum Dapat Dikelola

Belum Diserahkan, Embung Belum Dapat Dikelola

PADANG JAYA RU - Embung yang dibangun melalui program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) di Desa Marga Sakti, tampaknya belum dapat dikelola desa. Ini lantaran embung yang dibangun Tahun 2019 lalu, oleh kementerian belum diserahkan menjadi aset desa. Sekretaris Desa (Sekdes) Marga Sakti, Endro Pradopo tak menampik hal ini. Kendati rancangan program dana desa tahun ini, salah satunya untuk penataan embung. Namun bisa jadi batal, jika aset tersebut belum diserahkan ke desa. \"Ya harus menunggu serah terima, baru dapat kita kelola. Sekarang embung itu statusnya masih milik Kementerian desa,\" ucapnya. Disinggung soal agenda serahterima? Endro mengaku pihaknya juga menanti hal itu. Hanya saja, sejauh ini belum ada informasi pasti kapan aset yang memangkas APBN ratusan juta itu diserahkan ke desa. \"Ya semoga saja tahun ini sudah diserahterimakan. Tentu akan langsung dieksekusi, sesuai rencana program dana desa yakni fokus pariwisata melalui penataan embung itu,\" pungkasnya. (jho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: