Serahkan LKPD, Bupati Optimis Raih WTP

Serahkan LKPD, Bupati Optimis Raih WTP

KEPAHIANG RU - Sesuai pasal 56 ayat (3) UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka Pemerintah Daerah berkewajiban menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Karena Pada dasarnya LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana publik, dalam hal ini APBD. Laporan keuangan yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) kepada BPK RI untuk diperiksa sebelum diserahkan kepada DPRD. Berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Jum\'at (13/3) kemarin menyerahkan laporan keuangan unaudited TA 2019 Pemkab Kepahiang kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. \"Penyerahan LKPD ini merupakan kewajiban Pemerintah Daerah sesuai dengan perintah UU, kita berkeyakinan selain untuk menilai kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban terhadap peraturan perundang-undangan, juga penting untuk meningkatkan Opini yang sebelumnya kita berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), harapannya kita akan kembali meraih opini WTP,\" demikian bupati. (cw2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: