Pemkab Sosialisasi Kewajiban Lahan 20 Persen

Pemkab Sosialisasi Kewajiban Lahan 20 Persen

Papan Merk Dibongkar, Warga Mulai ‘Gerah’ARGA MAKMUR RU - Sosialisasi digelar oleh Pemkab Bengkulu Utara (BU), menindaklanjuti harapan masyarakat desa penyangga terkait kewajiban perusahaan dalam proses perpanjangan ijin HGU PT Agricinal Sebelat, Rabu (11/3) kemarin. Dalam pertemuan yang dihadiri para pihak terkait termasuk perwakilan masyarakat desa penyangga itu, membahas terkait kewajiban PT Agricinal menyediakan lahan kebun dengan luas 20 persen dari total luasan HGU, untuk masyarakat. Kabag Pemerintahan Setdakab BU, Rahmat Hidayat, S.STP menegaskan, pembahasan tersebut lebih memfokuskan pada penyampaian aturan mengenai penyedian lahan 20 persen dari total luas HGU untuk masyarakat desa penyangga, serta menyampaikan informasi secara langsung kepada masyarakat, mengenai aturan yang benar terkait hal itu. “Jika selama ini, masih banyak asumsi bahwa lahan 20 persen dari dari total luas HGU itu diambil dari dalam lahan HGU. Dalam sosialisasi ini kami jelaskan bahwa berdasarkan aturan-aturan yang ada terutama dalam Permentan menyebutkan, lahan 20 persen tersebut bukan berasal dari lahan HGU tapi lahan kebun binaan di luar HGU,” jelasnya. Dengan dihadiri Camat, Kepala Desa dan perwakilan warga, sosialisasi tersebut diharapkan mampu menyampaikan informasi yang didapat ini kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat memahami aturan yang ada. “Kami harap, masyarakat bisa paham aturan dan memahami aturan yang telah ditetapkan,” tandasnya. Sosialisasi yang digelar di ruang Pola BPKAD BU ini, juga dihadiri Asisten I bidang Pemerintahan, Dullah, SE, Kepala BPN BU, Alfi Ritamsi, SH, Kabag Pemerintahan Setdakab BU, Rahmat Hidayat, S.STP, Camat MSS dan Camat Putri Hijau, serta 5 kepala desa yang menjadi desa penyangga bersama para perwakilan masyarakat. Secara terpisah, para Kepala Desa penyangga PT Agricinal Sebelat kepada media ini, saat dikonfirmasi usai menghadiri sosialisasi, siang kemarin. Menyatakan bahwa, langkah yang dilakukan oleh Pemkab BU merupakan hal positif meski yang diharapkan warga, sosialisasi ini dapat dilakukan secara terbuka, setidaknya di kecamatan. “Kan yang kita desak dan harapkan itu, disampaikan secara terbuka di hadapan banyak masyarakat agar tidak terjadi simpang siur informasi. Kita apresiasi upaya Pemkab yang telah serius menyikapi hal ini, kita lihat perkembangan dan langkah Pemkab atau pihak terkait selanjutnya,” ujar Kades Talang Arah, Roswan Efendi didampingi Kades Pasar Sebelat, Zamari. Terkait materi sosialisasi yang menyinggung soal aturan dan UU mengenai perizinan dan perpanjangan HGU, para kades ini menyatakan, tidak ada celah untuk menyangkal atau membantahnya karena aturan itu produk hukum yang harus ditegakkan. Selaku warga negara yang baik, kata dia, tentu aturan harus diikuti dan wajib untuk dijalankan. Karena itulah, kata dia, persoalan inti yang diharapkan oleh masyarakat adalah soal kebijakan pemangku jabatan dan para pihak berwenang terutama terhadap kepentingan masyarkat desa penyangga yang selama ini, merasa disisihkan. “Persoalannya sudah terang benderang. Ada tuntutan masyarakat, ini yang diharapkan ada jalan tengah dan solusi yang bijak. Kalo bicara aturan, tentu wajib hukumnya untuk dijalankan dan ditegakkan,” kata dia. Lebih jauh disampaikan Kades Pasar Sebelat, Zamari. Secara aturan sudah jelas, bahwa simpadan pantai, sungai, DAS, simpadan jalan dan sebagainya, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Demikian pula penyataan mengenai lahan yang sudah digarap masyarakat, pun harus dan wajib dikeluarkan dari HGU perusahaan. Persoalannya, kata dia, informasi yang seperti ini, belum disampaikan secara terang benderang kepada masyarakat. “Bagaimana soal tuntutan tanah ulayat, tuntutan inclave lahan, dimana lahan yang sudah digarap masyarakat itu. Kemudian, versi perusahaan, sudah ada 3.000-an hektar lahan plasma binaan, dimana tempatnya. Apakah di desa penyangga ini ada lahan binaan Agricinal seluas itu? jika tidak, dimana lahan itu dan siapa yang menikmatinya, lantas warga desa penyangga ini, apa yang didapat?,” ketus Zam dan Roswan yang diamini oleh puluhan perwakilan warganya, kemarin. Tim AMDAL Berang, Perusahaan Diminta Bijak SEMENTARA itu, Ketua tim Aliansi Masyarakat Desa Talang Arah (Amdal), Saukani didampingi sejumlah pemuda dan masyarakat setempat, mengaku kesal. Pasalnya, sepeninggalannya menghadiri undangan sosialisasi Pemkab BU Rabu siang kemarin, patok berupa papan merk tanah ulayah warga Desa Talang Arah yang dipasang di area perkebunan PT Agricinal Sebelat, sehari sebelumnya, ditemukan sudah berantakan dan dibongkar. Meski pembongkaran papan merk itu dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTD) namun pihaknya menduga, hal itu dilakukan atas perintah perusahaan. “Kami memasang itu sebagai tanda, tidak mengganggu aktivitas perusahaan. Sebelum memasang, kami sudah temui pihak keamanan perusahaan dan pamit, jelas itu,” kata dia dengan nada meninggi. Peristiwa ini diketahui, kata dia, ketika pihaknya tiba di Putri Hijau setelah mengikuti sosialisasi di Pemkab BU. Bahkan, lanjut Saukani, pihaknya langsung ke lokasi dan menemui beberapa petugas keamanan perusahaan di lapangan. Berdasarkan pengakuan petugas keamanan di lapangan, kata dia, menguatkan dugaan bahwa pembongkaran papan merk itu dilakukan atas perintah perusahaan. “Kami mau temui pimpinan perusahaan tapi sudah di luar jam kantor jadi kami tunda sampai besok. Pengakuan sudah kami dapatkan, kami mohon Agricinal untuk sama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif. Jika Agricinal berniat baik, biarkan papan merk itu terpasang sampai ada pertemuan lanjutan di kecamatan dan mendapatkan kesepakatan,” kesalnya. (mae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: