Aksi Protes, Warga Blokade Jalan PT SM
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Kamis 12-03-2020,09:23 WIB
AIR NAPAL RU - Puluhan warga melakukan aksi pemortalan akses jalan menuju pabrik pengolahan Tandan Buah Sawit (TBS) PT. Sawit Mulya (SM) yang terletak di wilayah Desa Pasar Bembah, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara, pada Rabu (11/3/2020) kemarin. Aksi damai blokade jalan pabrik itu, dilakukan mulai Pukul 00.00 WIB.
Koordinator aksi, Rian ketika dibincangi RU mengatakan, aksi pemortalan jalan perusahaan itu merupakan buntut dari permintaan masyarakat yang tidak diakomodir oleh pihak managemen PT SM.
Tuntutan tersebut meliputi permintaan penyetaraan harga TBS lokal dengan TBS dari luar Kecamatan Air Napal serta pemberian CSR kepada masyarakat Desa Pasar Bembah, sebagai desa penyangga utama.
\"Awalnya masyarakat hanya minta agar pihak PT SM menyamakan harga beli TBS sawit milik masyarakat sekitar perusahaan dan harga sawit dari luar Kecamatan Air Napal. Hanya saja, upaya penyampaian secara baik-baik itu tidak kunjung ditanggapi dan akhirnya kami sampaikan kepada anggota DPRD BU.
Namun, sampai waktu yang ditentukan tidak juga ada kepastian. Maka dari itu, kami melaksanakan aksi penutupan jalan menuju PT SM ini,\" ujarnya di lokasi.
Masih dikatakan Rian, akibat tidak tuntasnya 2 item permintaan masyarakat kepada pihak perusahaan itu, masyarakat akhirnya menambahkan lagi tuntutan, menjadi 6 tuntutan.
\"Pertama, kami minta penyetaraan harga beli sawit, kedua meminta Manajer PT SM dan asisten sortase PT SM pindah dari wilayah Desa Pasar Bembah, menuntut adanya pemberian CSR, meminta pemanfaatan tenaga kerja lokal sebanyak 60 persen, meminta adanya izin lingkungan dari aktifitas perusahaan tersebut dan terkahir menutup akses jalan PT SM, sampai dengan tuntutan tersebut mendapatkan solusi,\" jelasnya.
Dalam kesempatan itu juga, Rian didampingi oleh Ketua BPD Pasar Bembah, juga mengaku sedikit kecewa terhadap anggota Komisi II, DPRD Kabupaten Bengkulu Utara yang dalam persoalan ini sempat menjanjikan upaya penyelesaian persoalan tersebut pada saat hearing di Kantor DPRD Bengkulu Utara. Akan tetapi hingga tanggal 10 Maret, tidak ada juga keputusan. \"Hearing itu, dilakukan pada tanggal 25 Januari.
Tepatnya usai anggota dewan ini turun ke PT SM. Mereka janji akan menyelesaikan persoalan itu, pada tanggal 10 Maret. Namun, pada tanggal 9 Maret, para Dewan ini turun ke PT SM tanpa melibatkan kami, dan akhirnya di tanggal 10 Maret. Sesuai dengan janji sebelumnya, masalah tersebut tidak ada penyelesaiannya,\" ujarnya kesal.
Oleh karena itu, ia mengaku terpaksa menggelar aksi tersebut. \"Harapan kami apa yang menjadi tuntutan kami diberikan solusi. Sebab, kami sudah tidak tahu lagi menyampaikan dengan siapa. Anggota DPRD sudah tidak bisa dipercaya lagi,\" kesalnya.
Sementara itu, Manajer PT SM, Ir. Bambang Hariono ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengaku belum bisa memberikan keputusan atas tuntutan tersebut.
Ia mengaku masih menunggu pihak Direksi PT SM. \"Yang jelas kami akan melaksanakan rapat mediasi dulu yang akan difasilitasi oleh pihak Kapolsek,\" ujarnya, Rabu (11/3/2020), sekira Pukul 10.30 WIB.
Disinggung mengenai 6 item tuntutan masyarakat itu, dirinya mengatakan, mengenai adanya perbedaan harga beli TBS sawit lokal dan non lokal, memang benar adanya, namun itu untuk ongkos kirim, TBS dari luar Kecamatan Air Napal.
Sementara mengenai dana CSR, pihaknya mengatakan, hal itu merupakan tanggungjawab daerah. Sebab, sesuai aturan yang ada, pihak perusahaan membayarkan dana CSR ke daerah dan daerahlah yang akan menyalurkan dana tersebut ke masyarakat.
\"Nah, untuk tenaga lokal.
Kami selama ini sudah memanfaatkan tenaga lokal. Yaitu sebanyak 56 persen tenaga kerja di sini merupakan warga dari desa penyangga,\" jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan harapan masyarakat yang meminta dirinya keluar dari Desa Pasar Bembah? Ia mengaku, itu merupakan keputusan dari pihak direksi.
\"Kalau perusahaan minta saya pindah ya saya akan pindah. Saya hanya melaksanakan tugas saja,\" jelasnya.
\"Untuk mengenai izin lingkungan, kami sudah ada.
Bahkan kami sudah mendapatkan proper biru dari Kementerian Lingkungan Hidup. Itu artinya jika tidak punya izin lingkungan kami tidak mungkin bisa dapatkan proper ini,\" sembari menunjukan piagam tersebut.
Pantauan RU dilokasi, akibat aksi penutupan jalan perusahaan ini, aktifitas pabrik PT SM terhenti untuk sementara, karena mobil pengangkut TBS tidak bisa masuk ke dalam pabrik.
(sfa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: