Bawaslu Imbau Parpol Tak Ciderai Demokrasi

Bawaslu Imbau Parpol Tak Ciderai Demokrasi

TUBEI RU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, mengimbau agar partai politik tidak menciderai demokrasi dalam perhelatan pilkada mendatang. Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupataten Lebong, Sabdi Destian, S.Sos mengatakan, sebagai langkah mengantisipasi hal tersebut, pihaknya telah melayangkan surat imbauan yang ditujukan pada seluruh parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Lebong. \"Nanti jika terbukti ada mahar politik, maka parpol maupun kandidat yang diusung bisa dikenakan sanksi. Dilarang untuk mengajukan pasangan calon untuk pilkada selanjutnya. Kemudian Pilkada yang tengah dihadapi bisa dibatalkan secara administratif,\" kata Sabdi, kemarin. Lanjut dia, dinamika politik Pilkada Lebong saat ini memang sedang memasuki tahapan penetapan arah dukungan bagi partai politik. Dari itu pihaknya memberikan imbauan dari awal proses demokrasi di Kabupaten Lebong, agar tidak diciderai adanya praktek mahar politik. Dia menyebutkan, imbauan larangan mahar politik ini juga sesuai Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, dalam Pasal 47 disebut tidak boleh menerima imbalan atau mahar politik. \"Ancaman sanksinya pun itu cukup berat, baik untuk partai maupun bakal calon selaku pemberi dan penerima mahar,\" sambungnya. Pada Pasal 47 Ayat 2 juga disebutkan, sanksi yang akan diberikan kepada Parpol penerima mahar. Kemudian pada Ayat 5 Pasal 47 juga menyebutkan, pembatalan dapat dilakukan terhadap pasangan calon yang memberikan mahar politik. Sanksi tersebut akan diberikan jika Parpol maupun calon kandidat yang memberikan mahar politik dan terbukti bersalah melalui proses peradilan. \"Tidak hanya sanksi administratif, oknum di partai politik yang menerima mahar politik juga bisa terancam terkena sanksi pidana. Pada intinya kita sudah menjalankan tupoksi dengan menyampaikan imbauan, sekaligus mengingatkan agar parpol maupun kandidat yang ingin maju pilkada,\" demikian Sabdi. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: