Hari Ini, Pemda Bahas Soal Lahan 20 Persen
Tanah Ulayat, Kebun Agricinal Dikapling ARGA MAKMUR RU - Persoalan kewajiban perusahaan, dalam memfasilitasi kebun masyarakat 20 persen atas Hak Guna Usaha (HGU) PT Agricinal akan menjadi bahasan dalam undangan sosialisasi yang digelar Pemda Bengkulu Utara (BU) hari ini. Dalam surat yang didapat redaksi Radar Utara, undangan yang diteken Bupati BU melalui Sekretaris Daerah tertanggal 6 Maret 2020 itu, turut mengundang 5 desa penyangga yang ada di kawasan HGU perusahaan sawit itu mulai dari Desa Suka Medan, Suka Negara, Suka Merindu, Pasar Sebelat dan Talang Arah itu, serta 4 orang perwakilan dari setiap desa di luar kepala desa. Turut masuk dalam daftar undangan, PT Agricinal serta Kantor Pertanahan (Kantah) Bengkulu Utara serta stake holder di lingkungan Pemda BU. Sebelumnya, Ketua Komisi 2 DPRD BU, Hendrik Manangasih Situmorang, mengabarkan kalau persoalan agraria yang melibatkan perusahaan dan masyarakat itu, akan ditindaklanjuti juga oleh pemerintah daerah. Dia menegaskan, sosialisasi tentang kewajiban hingga teknis pelaksanaan pembangunan kebun masyarakat atau plasma 20 persen dari total HGU perusahaan, merupakan satu hal yang penting untuk disampaikan. Selain merupakan amanah undang-undang, fakta keberadaan perusahaan perkebunan di daerah ini yang banyak, akan memberikan dampak untuk mendongkrak perekonomian di masyarakat. \"Kami mengapresiasi langkah sosialisasi soal kewajiban fasilitasi perusahaan untuk plasma 20 persen dari HGU itu,\" ungkap Hendrik, usai memimpin rapat kerja dalam persoalan agraria di Komisi Gabungan DPRD BU, belum lama ini. Sementara itu, sisten I Setkab BU, Dullah, SE, MM, dalam rapat di DPRD BU juga menyampaikan penegasan, akan ganjalan-ganjalan dalam proses permohonan perpanjangan ijian HGU oleh PT Agricinal. Sembari mengulas hasil komunikasi pemerintah dengan perusahaan, yang saat itu langsung ditegaskan pentolan Agricinal, Imanuel Manurung, Dullah menegaskan, kalau perusahaan perkebunan itu sudah mengamini untuk melepas seribu lebih lahan dalam ijin HGU-nya itu kepada masyarakat. Apalagi, kata Dullah, HGU bersyarat itu turut ada di dalamnya sempadan pantai, sempadan sungai dan jalan yang mutlak harus dikeluarkan dari HGU. \"Itu disampaikan langsung pak Imanuel Manurung waktu itu,\" ungkap Dullah. Terkait kewajiban 20 persen perusahaan atas lahan HGU, Dullah yang juga didampingi Kepala Dinas Perkebunan BU, memberikan komentarnya soal ini. Dullah menegaskan, acuan pemerintah daerah di bidang perkebunan tertumpu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang dikuatkan lagi dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013, secara umum menegaskan tentang kewajiban perusahaan untuk memfasilitasi kebun masyarakat (plasma) minimal 20 persen dari total HGU, wajib direalisasikan perusahaan di luar kawasan HGU. \"Itu yang menjadi acuan pemerintah daerah,\" pungkasnya yang diamini Dinas Perkebunan. Turun menegaskan, Kepala Kantah BU, Alfi Ritamsi, SH, juga menjelaskan, sikap pihaknya atas permohonan perpanjangan ijin HGU PT Agricinal sejak 2018 itu. Meski menolak menjelaskan definisi kewajiban 20 persen perusahaan, lantaran menilai hal itu menjadi ranah leading sector di daerah. Alfi menegaskan, kalau syarat itu wajib direalisasikan oleh perusahaan. Tak hanya itu saja, dalam catatannya, potensi incluve oleh perusahaan itu memiliki luasan 1.140 hektar. \"Potensi incluve itu, terbagi ke dalam kawasan yang sudah digarap oleh masyarakat. Dan terkait dengan 20 persen fasilitasi kebun masyarakat itu, sifatnya wajib dan penyertifikatan lahan pasca incluve adalah gratis,\" tegasnya, yang sudah dilansir Radar Utara belum lama ini. Aliansi Pertegas Batas Tanah Ulayat SEMENTARA itu, upaya tim Aliansi Masyarakat Desa Talang Arah (AMDAL) Kecamatan Putri Hijau untuk memperjuangkan hak tanah ulayat di tengah proses perpanjangan HGU PT Agricinal, terus dilakukan. Teranyar, Ketua Tim Aliansi Masyarakat Desa Talang Arah, Saukani, mengatakan, pihaknya telah mempertegas batas tanah ulayat yang diklaim menjadi hak Pemdes dan warga Talang Arah dalam HGU PT Agricinal dengan memasang patok batas. Patok batas tersebut, kata Saukani, telah terpasang di setiap sudut perbatasan antara Desa Talang Arah dengan Desa Pasar Sebelat dan Desa Suka Negara. Saukani menegaskan, pemasangan patok itu dilakukan untuk mempertegas dan memberitau perusahaan dan BPN dalam mengiventarisir tanah ulayat Desa Talang Arah yang bakal diperuntukan bagi kebutuhan desa dalam mengembangkan pemukiman masyarakat, fasilitas umum, kebun kas desa dan kepentingan desa lainnya dengan total pengajuan mencapai 512 hektar. \"Kita minta perusahaan, pemerintah dan BPN, menentukan luas tanah ulayat kami di Desa Talang Arah sesuai dengan patok batas yang kita pasang. Dan sebelumnya, kita sudah mengajukan mediasi kepada perusahaan dan BPN untuk memperjelas tanah ulayat kami sesuai dokumen yang kita berikan. Kami berharap ada respon dari perusahaan dan BPN untuk menindaklanjutinya. Agar kita bisa mengetahui berapa total jumlah HGU PT Agricinal yang masuk ke Desa Talang Arah. Sehingga kita bisa menentukan kebutuhan lahan seluas 512 hektar yang akan kita gunakan untuk mengembangkan permukiman desa, fasilitas umum, kebun kas desa dan kebun masyarakat,\" demikian Saukani. Desa Penyangga Diundang Pemda TERPISAH, Pemkab BU kembali mengundang lima desa penyangga di wilayah kerja PT Agricinal. Sesuai agenda, pertemuan ini dihadiri oleh managemen PT Agricinal dan melibatkan sejumlah pihak terkait, untuk mensosialisasikan aturan pemberian lahan 20 persen dari luasan HGU kepada masyarakat. \"Besok (hari ini, Red) pemerintah daerah kembali mengundang desa penyangga di PT Agricinal, sosialisasi pembinaan kebun masyarakat 20 persen dari luas HGU,\" terang Camat Putri Hijau, Sutrino, M.Pd. Sutrino menilai, sosialisasi aturan penyediaan lahan 20 persen dari luas HGU perusahaan ini harus dilakukan karena sejak awal, desa penyangga khususnya desa di Kecamatan Putri Hijau meminta bahkan mendesak perusahaan untuk melakukan sosialisasi terhadap aturan tersebut kepada masyarakat desa penyangga. \"Biar jelas dan tidak timbul opini negatif antar masyarakat ke desa. Meskipun sosialisasi dilakukan tidak langsung ke desa. Minimal, perusahaan sudah memberi respon dengan mengundang lima desa dan melibatkan pihak terkait untuk memberi pemahaman tentang aturan 20 persen itu. Kita lihat besok (hari ini, Red) hasilnya. Mudah-mudahan aturan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan lahan 20 persen itu, benar-benar berpihak kepada masyarakat,\" pintanya. (bep/sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: