Tuntut Hak Ulayat, AMDAL Ancam Demo

Tuntut Hak Ulayat, AMDAL Ancam Demo

  • Tuntut Hak Ulayat 521 Hektar
ARGA MAKMUR RU - Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Talang Arah (AMDAL) Kecamatan Putri Hijau mengancam bakal menggelar aksi demontrasi ke PT Agricinal - Sebelat. Hanya saja, kelompok warga yang terdiri dari perwakilan masyarakat dari golongan pemuda dan elemen masyarakat itu memastikan, aksi itu tidak akan terjadi jika perusahaan perkebunan sawit tertua dan terbesar di BU itu dapat mengakomodir aspirasi dan tuntutan yang disampaikannya. Demikian pula, pihak terkait dapat memfasilitasi serta mendorong investor perkebunan sawit eks orde baru itu, berperan untuk memenuhi harapan masyarakat khususnya warga Desa Talang Arah. \"Jika aspirasi kami diabaikan dan suara kami tidak didengar, kenapa tidak. Kami tidak bisa membendung harapan dan aspirasi masyarakat, kami ini bergerak murni dari bawah dan menyuarakan harapan masyarakat. Makanya, kami ikuti prosedur dan tahapan-tahapan sesuai dengan etika birokrasi pemerintahan di daerah kita. Jika tidak dipenuhi maka warga akan menggelar aksi,\" kata Saukani, Ketua Tim Amdal yang didampingi Ansori, SH, Sosri, Muliawan dan sejumlah rekannya, saat menyambangi Graha Radar Utara, sore kemarin. Dikatakan sumber ini, melalui surat resmi, pihaknya telah melayangkan tuntutan itu kepada Bupati Bengkulu Utara yang ditembuskan kepada Ketua DPRD BU, Kantor Pertanahan (BPN), DLH, hingga ke camat, pihan perusahaan dan pihak terkait lainnya. Diantara tuntutan itu, kata dia lagi, meminta copyan dokumen dan peta HGU PT Agricinal Sebelat serta mendesak kantor pertanahan atau BPN untuk segera turun ke lapangan melakukan pengukuran terhadap luasan wilayah HGU PT Agricinal Sebelat dengan melibatkan desa serta masyarakat dan pihak terkait lainnya. \"Termasuk di dalam tuntutan masyarakat ini, inclave lahan untuk keperluan perluasan permukiman, lahan pertanian dan lahan untuk fasilitas umum dengan total 521 hektar itu,\" tegasnya. Diakuinya, tim yang dibentuk dan di SK-kan oleh Kades ini merupakan perwakilan masyarakat yang ditunjuk untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat guna mendapatkan kembali hak ulayat yang selama ini dikuasai oleh perusahaan. Tentu saja, kata dia, ini bertepatan dengan momentum rencana dan usulan perpanjangan HGU PT Agricinal Sebelat yang saat ini, tengah menjadi pembahasan. \"Kami tegaskan lagi, ini suara rakyat atau suara masyarakat dari bawah. Tolong didengar dan aspirasi kami dapat diakomodir, jangan sampai warga bergerak dengan aksinya sendiri. Kami mohon kepada semua pihak yang berkompeten untuk menyikapinya karena masyarakat meminta haknya berupa hak ulayat,\" kata dia. Saukani didampingi rekan-rekannya memastikan, surat nomor 000/001/AMDL/II/2020 yang ditandatangan serta berstempel kades dan ketua BPD itu, telah disampaikan kepada semua instansi serta lembaga terkait di tingkat Kabupaten. \"Dalam surat itu, sudah lengkap isi tuntan kami dan rinciannya. Termasuk berita acara rapat dan sebagainya,\" tandasnya. (red/krn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: