Pejabat Setwan DPRD Tandatangani Pakta Integritas

Pejabat Setwan DPRD Tandatangani Pakta Integritas

KEPAHIANG RU - Mengawali pelaksanaan Program dan kegiatan di tahun 2020, Sekretariat DPRD Kepahiang melaksanakan penandatanganan Risk Register sebagai Rencana Tindak Pengendalian (RTP) dan Analisis Resiko berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2018 tentang penilaian resiko pada perangkat daerah dan Perbup Nomor 07 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2020 berdasarkan surat edaran Bupati Kepahiang Nomor 060/178/Bag.8/2020 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja dan pelaporan pada instansi Pemerintah dan Penandatanganan Pakta Integritas tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang kepada seluruh pejabat yang ada di lingkup sekretariat DPRD Kepahiang. Sekretaris DPRD Kepahiang, Roland Yudhistira, M.Si menjelaskan, bahwa Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas adalah mekanisme yang wajib dilakukan oleh semua perangkat daerah sebagai bagian dari Implementasi Reformasi Birokrasi yang dicanangkan oleh Presiden melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi. \"Ini merupakan roadmap birokrasi nasional dan perbaikan tata kelola pemerintahan. Untuk sekertariat DPRD Kepahiang, penandatanganan Risk Register, Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas dilakukan kepada semua pejabat, agar dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab dapat dilaksanakan dengan baik sesuai target,\" sampai Roland. (cw2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: