Bejat, Bapak Tega Setubuhi Anak Tiri

Bejat, Bapak Tega Setubuhi Anak Tiri

  • Bermodal Ancaman, Lancarkan Aksi
KEPAHIANG RU - Entah apa yang ada dalam pikiran HS (24) warga Kecamatan Kepahiang, sehingga dirinya tega menyetubuhi anak tirinya sendiri sebut saja Bunga (Nama disamarkan) yang masih berusia 12 tahun (Anak dibawah umur) yang seharusnya dilindungi, sejak tahun 2017 lalu. Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman, S.Ik melalui Kabag Ops Polres Kepahiang, AKP Eka Candra, SH didampingi Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.Ik, dalam konferensi pers Rabu (26/2) kemaren menjelaskan, kelakukan bejat dan tidak senonoh yang dilakukan pelaku tersebut telah terjadi sejak tahun 2017 silam. \"Korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan dengan pelaku dengan mengancam korban akan meninggalkan ibu kandungnya jika tidak menuruti keinginan pelaku untuk memenuhi hasrat bejatnya tersebut,\" beber Kabag Ops. Masih Kabag Ops, kasus tersebut mulai terbongkar pada 16 Februari 2020 lalu sekitar pukul 04.30 WIB pagi, saat korban sedang berada di dalam kamar mandi bersama dengan pelaku. \"Pelaku ini dipergoki istrinya yang merupakan ibu kandung korban sedang berada di kamar mandi bersama korban, lantas memarahi korban. Peristiwa ini dilaporkan tetangga ke ayah kandung korban hingga dilaporkan ke polisi. Dari pengakuan pelaku sudah melakukan sejak tahun 2017,\" lanjutnya. Dijelaskan juga oleh Kapolres, pelaku HS diamankan polisi saat sedang berada di salah satu perumahan di Kecamatan Kepahiang dan Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. \"Ancaman hukum itu ditambah sepertiga dari ancaman hukuman dikarenakan tersangka merupakan orang tua atau wali dari korban, maka ancaman hukumannya menjadi 20 tahun penjara,\" demikian Kabag Ops. (cw2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: