43 Anak “Bawah Umur” Ajukan Nikah
ARGA MAKMUR RU - Pernikahan dini di daerah, memberikan data yang cukup tinggi. Dalam periode Februari 2020, tercatat 43 perkara permohonan Dispensasi alias ijin pernikahan di bawah umur diterima Pengadilan Agama Klas II B Arga Makmur. Data tersebut, merupakan update perkara hingga 21 Februari 2020. Ketua Pengadilan Agama (PA) Arga Makmur, Drs Nasrullah, SH, ketika dikonfirmasi Radar Utara mengatakan, perkara dispensasi merupakan alur perkara yang memang diatur oleh sistem peradilan di Indonesia. Perkara Dispensasi ini, kata Nasrullah, merupakan mekanisme yang wajib ditempuh, agar seseorang bisa melaksanakan pernikahan resmi secara administrasi yang dicatat dalam peristiwa nikah negara. \"Maksudnya, agar pernikahannya nanti resmi dan bisa memiliki buku nikah. Ketika pasangan nikah di bawah umur, belum mengajukan dispensasi nikah, maka Kantor Urusan Agama (KUA) dilarang menerbitkan buku nikah,\" kata Nasrullah, kemarin. Dia turut menjelaskan, dispensasi nikah sendiri mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam revisi itu, tepatnya di Pasal 7 yang berkaitan dengan usia perkawinan, calon mempelai baik pria maupun wanita telah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun. Sebelum direvisi, kata dia lagi, sebelumnya terdapat perbedaan usia perkawinan. Seorang laki-laki, dikatakan masuk dalam usia nikah, ketika telah berusia 19 tahun sedangkan wanita 16 tahun. Pascarevisi Pasal 7 UUP, menjadi sama-sama berumur 19 tahun. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UUP, mantan Wakil Ketua PA Pacinta di tahun 2017 itu, menjelaskan jika terjadi penyimpangan dari persyaratan usia perkawinan tersebut di atas, maka perkawinan baru dapat dilangsungkan setelah mendapat dispensasi dari pengadilan. Orang tua atau wali calon mempelai laki-laki dan/atau wanita yang belum mencapai usia perkawinan, mengajukan permohonan dispensasi kawin ke pengadilan. Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan Negeri bagi yang beragama lain. \"Dan prosedurnya juga sudah dijelaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma),\" tegasnya. Dispensasi nikah ini sangat penting, kata Nasrullah. Pasalnya, lanjut dia, akan menjadi hulu dari proses administrasi wajib yang tak hanya meliputi pasangan yang akan menikah saja, tapi juga anak yang nantinya dilahirkan atas pernikahan yang sudah dilakukan. \"Ketika syarat awal ini tidak dipenuhi, maka dokumen-dokumen pascapernikahan juga tidak bisa dikeluarkan. Karenanya, dispensasi nikah ini sangat penting untuk dipahami masyarakat,\" pungkasnya. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: