Disorot, Perbup Soal DD Baru Disebar
ARGA MAKMUR RU - Kebingungan desa menyusun APBDes 2020, mulai menemui jalan keluar walau belum sepenuhnya. Maklum, di tengah sorotan soal tak kunjung disebarnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 09 Tahun 2020 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) serta Perbup Nomor 10 Tahun 2020 tentang Dana Desa (DD) tertanggal 16 Januari 2020 itu, baru saja disebar ke desa-desa, Sabtu (22/2). Meski, rilis kabar itu, diawali dengan nomor perbupnya terlebih dahulu. Desa saat ini belum sepenuhnya bisa menyusun APBDes-nya, karena masih menunggu Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Desa (PKD) yang juga tak kunjung rampung. Pantauan Radar Utara, penyebaran Perbup DD dan ADD dirilis kabupaten sehari setelah rilis nomor perbup yang sudah lebih dulu. Kedua perbup itu menegaskan soal rincian alokasi dana baik ADD dengan besaran sementara Rp 76,1 miliar dari kebutuhan total Rp 87,9 miliar tahun ini. Selanjutnya, perbup dana desa dengan besaran Rp 173,2 miliar dengan alokasi dasar sebesar Rp 142,5 miliar untuk 215 desa di daerah. Tak hanya itu, lampiran-lampiran setidaknya 4 lampiran turut dibubuhkan dalam konfirmasi versi digital dengan format PDF itu. Beberapa lampiran, jika diperhatikan lebih kepada persiapan-persiapan yang mendukung syarat ajuan pencairan dana desa tahap pertama serta data pendukung dalam bentuk angka, sebagai acuan penyusunan APBDes. Diantaranya; lampiran format laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa, format lembar konfigurasi penerimaan dan penyaluran dana desa ke rekening kas desa, besaran DD untuk 215 desa, format laporan konvergensi pencegahan stunting desa serta lampiran besaran ADD untuk 215 desa. Hanya saja, di dalam perbup DD sendiri, tidak mencantumkan penegasan amanah dari PMK 205/2020 tepatnya Bagian Kedua tentang Tahapan dan Persyaratan Penyaluran, tentang waktu. PMK pengganti PMK 193/2019 itu, mengamanatkan pencairan Tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat Juni sebesar 40 persen, Tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Agustus sebesar 40 persen, Tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 20 persen. Salah satu perangkat desa kepada Radar Utara, tak menyangkal jika beberapa instrumen dasar penyusunan APBDes, sudah mulai disebarkan oleh kabupaten. Dia juga mengamini, belum bisa sepenuhnya melakukan penyusunan APBDes, karena masih menunggu acuan teknis lain yang belum turun yakni Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Desa (PKD). Penelusuran koran ini, dalam konfirmasi sebelumnya, daerah turut menginformasikan soal belum rampungnya perda dimaksud. Meski tak menjelaskan, progres pengerjaan dasar operasional itu. \"Masih nunggu Perbup PKD dulu. Karena jangan sampai salah pas diverifikasi,\" ungkapnya, kemarin. Dia turut mengaku salut dengan sudah adanya desa yang merampungkan APBDes 2020, dengan kondisi konfirmasi beberapa perbup yang baru saja sampaikan Sabtu (22/2). Itu pun, belum tuntas seluruhnya. Ini artinya, kata dia, desa dimakud sudah mengetahui poin-poin perubahan, meski jika secara kasar, acuan perubahan beberapa aturan itu, tentunya merujuk pada PMK 205/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. \"Semoga kami bisa belajar cepat juga. Walau sekarang ini, baru bisa mulai belajar dari aturan yang dikonfirmasi,\" ungkapnya. Penelusuran Radar Utara, mendapati setidaknya sudah ada 2 desa yang merampungkan APBDes 2020. Jauh sebelum adanya rilis 2 perbup beserta 5 lampiran format terkait dengan syarat pengajuan dana desa dengan kondisi faktual, Perbup PKD yang nyatanya belum dirilis pemerintah kabupaten. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BU, Ir Budi Sampurno, mengamini jika pihaknya sudah mulai menyebarkan Perbup DD dan Perbup ADD 2020 kepada desa-desa dalam bentuk PDF. Mantan Camat Ketahun itu menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengejar untuk merampungkan Perbup PKD yang turut menjadi acuan dasar bagi desa, dalam menyusun APBDes. Namun begitu, Budi tak menjelaskan secara gamblang, proses terkini penyusunan Perbup PKD. \"Saat ini kita mengupayakan untuk perbup terkait bisa segera rampung,\" paparnya. Namun begitu, lanjut dia, saat ini desa-desa di daerah sudah bisa mendapatkan informasi pasti soal besaran DD dan ADD yang diterimanya 2020 ini. Perbup ADD juga menegaskan, masih adanya kekurangan anggaran yang dialami daerah dan diupayakan untuk dapat diakomodir kekurangan itu pada APBD Perubahan 2020 nanti. Dari kebutuhan Rp 87,9 miliar, saat ini masih teranggarkan Rp 76,1 miliar. \"Karena sudah ditegaskan dalam perbup,\" pungkas Budi Sampurno. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: