Pendaftaran Balon Independen Sisa Sehari

Pendaftaran Balon Independen Sisa Sehari

ARGA MAKMUR RU - Pembukaan pendaftaran bakal calon (balon) dari jalur perseorangan, akan berakhir 23 Februari 2020. Waktu terakhir ini, KPU memberikan kelonggaran. Waktu pendaftaran akan dibuka sampai dengan Pukul 24.00 WIB. Berbeda dengan waktu biasa, pendaftaran dibuka sampai dengan Pukul 16.00 WIB. Divisi Hukum KPU Bengkulu Utara (BU), Suwarto, SH, menyampaikan panitia pendaftaran bakal calon dari jalur perseorangan, siap melayani setiap harinya. Meski berbatas waktu. Pasalnya, waktu pendaftaran bakal calon menuju gelanggang pilkada melalui jalur non parpol itu, wajib mendaftar dalam kurun waktu 5 hari yang dimulai dari 19 Februari 2020 hingga 23 Februari 2020 Pukul 24.00 WIB. \"Dari konfirmasi sebelumnya, baru ada 1 bakal calon. Sebelumnya menyampaikan LO Silon,\" ungkap Suwarto, yang menegas bukan pendaftaran. Pendaftaran baru bisa dilakukan, dengan cara bakal calon kepala daerah itu, menyampaikan syarat dukungan kepada KPU sesuai dengan petunjuk pendaftaran dan mekanismenya. Suwarto sendiri mengimbau, agar waktu yang masih tersisa 2 hari kedepan itu, bisa digunakan oleh bakal calon. Langkah ini penting, kata dia. Pasalnya, dalam kurun waktu itu pula, untuk melakukan perbaikan persyaratan, jika ternyata dinilai syarat yang disampaikan kepada KPU, masih terdapat kekurangan. \"Tidak ada waktu perbaikan khusus. Harus clear and clean di rentang waktu 19 hingga 23 Februari 2020,\" tegasnya Dia juga mewanti-wanti agar bakal calon, memperhatikan syarat-syarat wajib. Mulai dari jumlah dukungan KTP, berikut dengan surat penyataan dari pemilik KTP yang dibubuhi materai 6 ribu. Termasuk dengan sebaran minimal yang sudah ditetapkan KPU daerah. \"Untuk BU, syarat dukungan minimal 21.012 KTP dan sebarannya minimal ada di 10 kecamatan di daerah,\" pungkasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: