Peras Pengusaha, Kades Dicopot

Peras Pengusaha, Kades Dicopot

ARGA MAKMUR RU - Masih ingat dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang melibatkan oknum Kades Tanjung Alai Kecamatan Napal Putih, AW oleh Polres Bengkulu Utara (BU) 2019 lalu? Oknum kades yang tengah menjadi tersangka itu, terancam kehilangan jabatannya. Pemda BU saat ini tengah memproses penerbitan surat keputusan penetapan penanggung jawab atau Pj kepala desa. AW dianggap melanggar, lantaran melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan meminta sejumlah nominal dalam proses pembelian lahan oleh perusahaan. Belakangan, menyeruak dugaan pembelian lahan itu pun bersinggungan dengan kewajiban perusahaan kepada daerah yang diduga kuat belum ditunaikan. Ini terkait dengan Bea Perolahan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kewajiban itu, sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 1997 dan telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 (UU BPHTB). Dari sisi pemeritahan desa, pasca AW ditangkap hingga disidang, desa itu masih dipimpin oleh Pelaksana tugas (Plt) kades. Kabag Pemerintahan Setkab BU, Drs Sudarman, saat dikonfirmasi Radar Utara menyampaikan, saat ini penerbitan SK Pj kades itu tengah diproses. Artinya, penetapan Pj ini mengarah pada proses penetapan kepala desa definitif pengganti kepala desa lama. \"Nanti akan ada Pj kades. Masih dalam proses,\" kata Sudarman, kemarin. Tugas dari Pj kades, kata Sudarman, secara administratif memiliki masa kerja satu tahun. Tugas dari seorang pj kades, menyiapkan proses Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW). \"Sampai nanti terpilihnya kades definitif,\" pungkasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: