Perbup Belum Turun, APBDes Kok Rampung?
ARGA MAKMUR RU - Tak hanya disorot lantaran dasar operasional penyusunan APBDes, yang tak kunjung rampung. Kini muncul pertanyaan besar, soal keberadaan desa-desa yang sudah mampu menyampaikan ajuan pencairan dana desa (DD) 2020. Padahal, dasar operasional yang menjadi acuan penyusunan APBDes 2020, berupa Peraturan Bupati (Perbup) sendiri belum rampung. Pantauan Radar Utara, satu-satunya Perbup yang paling cepat rampung di daerah ini adalah Perbup Dana Desa. Pasalnya, tidak banyak yang mesti diubah oleh daerah. Postur DD praktis, sesuai dengan Transfer Keuangan dan Dana Desa (TKDD) TA 2020 oleh Kementerian Keuangan yang dirilis 2019. Total DD untuk Kabupaten Bengkulu Utara (BU) di angka Rp 173,2 miliar yang terdiri dari pagu alokasi dasar Rp 142,5 miliar, kinerja Rp 3,1 miliar serta formula Rp 27,5 miliar. Minus pagu alokasi afirmasi yang nihil anggaran. Penyesuaian beberapa aturan dasar di daerah juga mesti dilakukan. Ini sejalan dengan terbitnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang terdapat perubahan cukup mencolok. Mulai dari perubahan besaran di setiap tahapan pencairan, hingga skema pendistribusian dana desa yang tak lagi via kas daerah, tapi dari Rekening Kas Negara langsung ke Rekening Kas Umum Desa (RKUDes). Imbasnya, beberapa regulasi dasar yang sentral perlu dilakukan penyelarasan, sebut saja perbup tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa, perbup tentang pedoman penyusunan APBDes, perbup pengadaan barang/jasa hingga perbup perubahan tentang pengelolaan keuangan desa. Selain itu, ada juga perbup tentang disiplin perangkat desa, imbas dari penerapan PP 11/2019 tahun ini, juga diperlukan karena siltap perangkat setara dengan ASN. Fakta menarik, setidaknya sudah ada 2 desa yang ajuannya nangkring ke kabupaten. Padahal, rilis kabar nomor registrasi perbup dana desa dan perbup alokasi dana desa, baru diterima pagi kemarin oleh desa via WhatsApp. Tak pelak, keberadaan APBDes yang rampung \"mendahului\" kepastian nomor perbup itu, seolah sudah mendapatkan kepastian perubahan-perubahannya. Sementara, mayoritas desa banyak yang belum tahu. Menariknya, dalam rilis nomor perbup itu, ditegaskan pula kalau kedua perbup minus Perbup Pengelolaan Keuangan Desa yang belum bernomor itu, sudah sah menjadi dasar hukum pada 16 Januari 2020. Salah satu desa yang enggan namanya disebutkan, kepada Radar Utara menyampaikan, jika rilis soal nomor perbup DD/ADD itu baru didapatnya kemarin pagi. Dia sendiri mengaku bingung, jika ada desa yang sudah bisa merampungkan APBDes 2020. Cukup logis, karena kepastian nomor perbup baru diterima desa. Praktis, penyusunan hingga verifikasi beberapa syarat berkas, termasuk juga penyusunan laporan pertanggungjawaban dana desa tahun sebelumnya, sudah rampung sebelum perbup dirilis. \"Bingung saja kami. Karena baru pagi ini dapat nomor perbupnya. Itu pun belum jelas semua dan saya belum berani juga menyusun APBDes, karena Perbup tentang Pengelolaan Keuangan juga belum ada. Terus acuan kami apa. Emang kami bisa lihat dan memastikan poin-poin perubahannya?\" ungkap salah satu perangkat yang mengaku cukup bingung, kemarin. Dia juga mengharapkan, agar daerah segera merilis perbup-perbup yang dipandang perlu dilakukan penyesuaian dengan adanya regulasi terbaru tahun 2020 ini. Permintaan perangkat desa ini cukup lumrah, karena saat ini sudah memasuki akhir medio triwulan pertama tahun anggaran berjalan. \"Semoga bisa lebih cepat. Terus kami dikabari dengan jelas pula, sehingga bisa melakukan penyusunan,\" harapnya. Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BU, Ir Budi Sampurno, kepada Radar Utara membenarkan jika dua perbup yakni DD dan ADD, sudah disampaikan nomor resminya. Budi juga menambahkan, daerah tengah mengejar beberapa aturan operasional lainnya yang perlu dilakukan penyesuaian. \"Kita menargetkan bulan ini sudah ada dana desa yang dicairkan,\" kata Budi, kemarin. Disinggung soal belum rampung seluruhnya acuan penyusunan APBDes? Mantan Camat Ketahun itu menyampaikan, pihaknya mengupayakan dasar operasional itu bisa segera rampung, sehingga desa bisa mulai melakukan penyusunan. \"Karena memang cukup banyak, aturan yang harus dilakukan penyesuaian di tahun ini,\" pungkasnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: