Pemda Gugat Balik Kontraktor
ARGA MAKMUR RU - Kemelut Pemda Bengkulu Utara (BU) Vs kontraktor, menyuguhkan babak baru. Bersamaan dengan sidang lanjutan dengan agenda replik dari Penggungat (Hadi Suyono,red) atas perkara perdata yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur. Tergugat makin serius memberikan perlawanannya. Merujuk pada petitum dalam rekovensi yang disampaikan oleh Tergugat, menitikberatkan soal Tergugat rekonvensi (PT Fermada Tri Karya,red), dinilai terlambat menyelesaikan pekerjaan sebagaimana yang sudah dibuat dalam perjanjian kerja. Petitum dalam gugatan rekonvensi itu, juga meminta majelis hakim mengabulkan agar Tergugat rekonvensi itu membayar denda atas keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 248,7 juta, membayar kerugian materiil sebesar Rp 1,4 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 5 miliar serta membayar uang paksa sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap. \"Jadi saya sampaikan hari ini, kami dari Tergugat, telah menyampaikan rekonvensi kepada pengadilan. Ini artinya, Penggugat juga saat ini tengah menjadi Tergugat,\" kata H Kokok Sudan Sugijarto, SH selaku Pengacara Pemda BU, usai gelaran sidang perdata di PN Arga Makmur, kemarin. Disinggung soal bagimana sikap pihaknya tentang perbaikan materi gugatan yang sudah disampaikan Penggugat? Kokok memilih enggan berkomentar banyak. Menurutnya, dalam gugatan rekonvensi yang sudah disampaikan pihaknya dalam persidangan pekan sebelumnya, sudah cukup menggambarkan bagimana sikap kliennya dalam kemelut perdata itu. Penggugat rekonvensi itu pun menilai gugatan yang disampaikan Penggugat tidak terang, kabur, tidak jelas hingga error in persona. \"Jadi kalo bagaimana jawaban saya, ya silakan ditanyakan saja ya tanyakan saja sama Penggungat. Tapi yang jelas, kita sudah mengajukan rekonvensi yang artinya, Penggungat juga saat ini telah menjadi Tergugat. Lalu apa itu rekonvensi ya tanyakan saja sama Penggungat dan apa materi dari rekonvensi yang juga silakan tanya. Jadi media jangan cuma menanya yang di luar pengadilan dong. Ini kan soal persidangan, ya ditanya juga dong soal perkembangan di persidangannya juga. Saya akan membuka sedikit-sedikit ya, gitu,\" ungkap Kokok, kemarin. Terpisah, Penggugat sekaligus Tergugat rekonvensi melalui pengacaranya, Simon Budi Satria Utama, SH, dalam persidangan kedua pasca gagal di jalur non litigasi itu, masih dalam sikap awalnya. Prinsipnya, kata Simon, sikap pihaknya sudah terang benderang sebagaimana disampaikan dalam replik yang juga sudah langsung dijawab Tergugat (duplik,red) dalam sidang pekan lalu itu. Simon menilai jawaban yang disampaikan Tergugat yang juga Penggungat rekonvensi itu, justru memperjelas persoalan yang terjadi, hingga menyebabkan persoalan yang terjadi melaju ke gelanggang perdata. \"Kami menolak dengan tegas dalil-dalil yang disampaikan dalam eksepsi, begitu pun jawabannya. Kecuali, hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Penggugat,\" kata Simon, kemarin. Soal gugatan yang disampaikan pihaknya tidak terang, kabur dan tidak jelas hingga error in persona, Simon membantah hal itu. Menurutnya tanggapan atas eksepsi yang disampaikan Tergugat, sudah sangat jelas dan tegas. Jawaban itu, kata Simon, sudah ditegaskan dalam 7 poin utama yang juga sudah disampaikan dala persidangan. \"Saat ini kami menyerahkan hasil akhirnya kepada pengadilan, sebagai rumah keadilan,\" tegasnya. Dia juga sempat menyentil nuansa praktik ijon dalam pelaksanaan proyek. Bahkan, kata Simon, kliennya merasa diperas dalam pelaksanaan proyek yang tak rampung total itu. Simon turut menegaskan untuk kesekian kalinya, akan membawa persoalan ini ke jalur hukum, di luar proses perdata yang tengah bergulir pengadilan. Menariknya, Simon menegaskan, obyek laporan itu bisa saja dalam kapasitas sebagai pejabat atau pun pribadi. \"Ini yang kami sampaikan dan menjadi obyek untuk kami push, agar apa yang terjadi di Bengkulu Utara ini bisa diketahui oleh publik,\" pungkasnya. Sementara itu, ketua majelis Fajar Kusuma Aji, SH, MH, dalam sidang kemarin menegaskan persidangan ditunda dan akan dilanjut pekan depan, dengan agenda jawaban Tergugat. \"Persidangan ditunda dan akan dilanjutkan Kamis 27 Februari 2020,\" kata Fajar ditutup dengan ketok palu dua kali. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: