Cabut Perda, DD/ADD Enggano Hilang
ARGA MAKMUR RU - Lepasnya Enggano sebagai bagian wilayah administratif Kabupaten Bengkulu Utara (BU), memiliki beberapa implikasi administratif hingga keuangan. Penelusuran Radar Utara, salah satu gugusan Pulau Terluar Indoensia itu, merupakan wilayah administratif berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2000. Ini artinya, mesti ada pembatalan perda dimaksud terlebih dahulu, ketika akan bergabung dengan Kota Bengkulu yang menyeruak saat ini. Konsekwensi keuangan juga bakal berimplikasi terhadap wilayah otonom yang terbagi dalam 6 desa di wilayah itu yakni Desa Kahyapu, Malakoni, Kaana, Apoho, Meok dan Banjar Sari yang sejak 2015 lalu menjadi sasaran transfer Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Praktis, ketika tergabung dengan Kota Bengkulu, maka status administrasi terendahnya adalah kelurahan. Operasional anggaran penyelenggaraan pemerintahannya didominasi oleh transfer bantuan dana kelurahan (DK). Untuk tahun ini saja, di dalam draf Perbup ADD, wilayah Enggano memiliki ploting total DD sebesar Rp 5,3 miliar, ADD Rp 2,035 miliar serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp 37,9 juta yang akan dibagi kepada 6 desa di wilayah itu. Kabag Pemerintahan Setkab BU, Rahmat Hidayat, S.STP, MM, saat dikonfirmasi Radar Utara soal ini tak menegaskan pada prinsipnya Pemda BU tetap ingin melakukan upaya sekuat mungkin, sesuai dengan kewenangannya. Penegasan itu didasarkan, Enggano sebagai salah satu kawasan khusus, memiliki kondisional yang khusus pula dan pengelolaannya tidak mutlak dilakukan oleh daerah sendiri. Ini terjawab dari beberapa fasilitas di Enggano, yang tidak seluruhnya di bawah kendali kabupaten dan juga sistem pelayanan khusus, salah satunya sektor energi. Rahmat juga tidak menampik, Kecamatan Enggano merupakan bagian administratif BU dengan payung hukumnya Perda Nomor 21 Tahun 2000. \"Prinsipnya pemerintah daerah tetap mengupayakan yang terbaik,\" kata Rahmat, kemarin. Berkaca dengan paparan alokasi dana kelurahan, ketika Enggano bergabung dengan Kota Bengkulu otomatis tidak lagi menjadi sasaran implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Karena wilayah administratif terkecil di kota madya adalah kelurahan. Secara administratif, tidak ada dana desa di kawasan kelurahan. \"Secara aturan seperti itu. Tapi sekali lagi saya tegaskan, Pemda BU tetap mengupayakan langkah terbaik. Seperti Bapak Bupati yang langsung menggelar rapat dengan Pertamina, menyikapi soal pasokan BBM beberapa waktu lalu,\" terangnya. Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BU, Ir Budi Sampurno, tak menyangkal untuk 3 komponen pendapatan desa di wilayah Enggano, memiliki total Rp 7,337 miliar tahun ini. Berdasarkan teknis penghitungan penetapan siltap desa, DD tertinggi berada di Desa Banjar Sari dengan nilai Rp 1,035 miliar dan terendah Desa Kahyapu sebesar Rp 822 juta. Sedangkan untuk ADD relatif sama dengan besaran Rp 343,6 juat, kecuali Desa Kahyapu sebesar Rp 317,3 juta. \"Teknis penghitungannya sesuai dengan petunjuk pusat. Mulai dari luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan serta penambahan atas regulasi di bidang keuangan oleh pemerintah pusat,\" kata Budi, kemarin. Terpisah, Kepala Desa Malakoni, Tedy Sunardi, SE, menyampaikan salah satu yang diperlukan oleh masyarakat Enggano secara umum adalah soal kontiyuitas distribusi atau teknis pesokan BBM. Dengan adanya beberapa persoalan yang dipicu regulasi hingga terkait dengan teknis lainnya, memerlukan adanya perlakuan khusus untuk masyarakat Enggano. \"Karena ini sudah menjadi persoalan laten dan lama tentunya. Semestinya sudah ada penyikapan dari lintas sektor, mulai dari kabupaten hingga pusat. Karena kami juga ingin merasakan bagian dari anak negeri,\" pungkasnya. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: