Mediasi Antara Agricinal Sebelat Vs Karyawan, Buntu!

Mediasi Antara Agricinal Sebelat Vs Karyawan, Buntu!

PUTRI HIJAU RU - Proses mediasi yang difasilitasi oleh Disnakertrans BU terhadap konflik industrial antara managemen PT Argricinal Sebelat dengan sejumlah karyawan, Rabu (19/2) kemarin menemui jalan buntu. Kedua belah pihak, dikabarkan tidak menemukan kata sepakat untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi. Salah seorang karyawan aktif PT Agricinal Sebelat sekaligus berstatus sebagai penggugat, Hakman Pawiran Sarim, M.Pd menegaskan, mediasi yang digelar oleh Disnakertrans BU untuk memfasilitasi tuntutan yang sebelumnya, ia sampaikan kepada managemen PT Agricinal Sebelat atas hak-nya yang selama ini tidak dipenuhi oleh perusahaaan. Dalam konteks ini, Hakman menegaskan, ada beberapa poin tuntutan yang disampaikan kepada perusahaan agar dipertangungjawabkan. Pertama, soal pemberian hak Jamsostek dari tahun 2006-2014 yang tidak diberikan oleh perusahaan. Akibatnya, selama menjadi karyawan di PT Argicinal Sebelat, Hakman harus menanggung biaya pengobatan bersama keluarganya, menggunakan dana pribadi alias tidak dapat diklaim atau digantikan oleh perusahaan. Poin kedua, Hakman menuntut perusahaan yang sudah melakukan pemotongan gaji dengan alasan berkurangnya jam kerja. Padahal, kata Hakman, pengurangan jam kerja kepada dirinya disebabkan oleh study yang ia tempuh. Dan sesuai Permendiknas, apabila ada sejumlah karyawan yang menjalani study, tetap berhak mendapatkan gaji penuh. Poin ketiga, Hakman juga mempersoalkan sikap perusahaan yang mencatut namanya untuk melakukan pengadaan lahan yang ditujukan kepada karyawan. Kenyataanya, meskipun namanya dicatut, Hakman belum pernah menerima lahan dari perusahaan yang diperuntukan bagi karyawan itu. \"Dan mediasi hari ini buntu, tidak ada kata sepakat. Perusahaan tetap tidak mau mengabulkan apa yang menjadi tuntutan kita. Bahkan perusahaan terkesan melepas tangung jawab dengan melimpahkan persoalan ini kepada yayasan Tenera. Padahal, muara dari pihak yang bertangung jawas atas persoalan ini tetap managemen perusahaan,\" tegas Hakman. Ditambahkan Hakman, persoalan ini tidak berhenti di sini karena mediasi yang digelar Disnakertrans ini merupakan mediasi akhir. Maka tahapan selanjutnya, akan dilanjutkan pada pengadilan perindutrian Disnaker Provinsi. \"Selain menunggu upaya Pemprov. Saya juga akan meminta DPRD BU yang membidangi permasalahan ini, untuk memfasilitasinya. Saya berharap DPRD BU bisa kembali memanggil perusahaan dan Disnakertrans BU untuk mencari solusi atas permasalahan yang sedang saya hadapi. Karena tidak menutup kemungkinan, masalah seperti ini juga dialami oleh karyawan lain dan pihak terkait bisa menelusuri sejauh mana tangungjawab perusahaan dalam memberi hak karyawannya,\" demikian Hakman.(sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: