Alfi: Kita Sarankan Mediasi Agar Dikembalikan Sukarela

Alfi: Kita Sarankan Mediasi Agar Dikembalikan Sukarela

  • Soal HGU, Bupati: Kanwil yang Ngurus!
ARGA MAKMUR RU - Menanggapi tuntutan sejumlah warga di Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau yang menginginkan pengembalian aset lapangan bola milik desa dan saat ini telah tersertifikat atas nama pribadi. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bengkulu Utara, Alfi Ritamsi, SH, MH, ketika dikonfimasi RU, membenarkan perihal adanya kelompok warga dari Desa Kota Bani yang mendatangi Kantornya dan membahas sengketa lahan tersebut. Iapun mengaku, warga mendesak serta meminta langkah penyelesaian terhadap sengketa ini. \"Kemarin memang ada beberapa warga yang datang dan menyampaikan tuntutan perihal lahan desa berupa lapangan sepak bola yang telah tersertifikat atas nama pribadi,\" terangnya. Kata dia, Kantah BU secara tegas, telah menyarankan untuk dilakukan mediasi antara dua belah pihak, baik warga yang menuntut dan pihak pemilik sertifikat lahan yang berjumlah 6 orang. Dalam mediasi ini, diharapkan bisa melibatkan unsur tripika yang ada di wilayah terjadinya sengketa dan diharap mendapatkan langkah penyelesaian. \"Kita sarankan untuk mengadakan mediasi antara kedua belah pihak dengan melibatkan tripika setempat dan kami harap pemegang sertifikat bisa secara sukarela untuk melepaskan status kepemilikan mereka dan mengembalikan kepemilikan tanah agar kembali atas nama desa,\" beber Alfi. Disinggung mengenai akan dilakukan pembekuan sementara atas kepemilikan sertifikat tanah ini. Alfi mengatakan, proses tersebut kemungkinan tidak akan dilakukan karena untuk pembekuan atau pembatalan, harus berdasarkan keputusan dari pengadilan yang diawali dengan gugatan dari pihak yang keberatan. Selanjutnya diakui, pihaknya tidak menyarankan proses pembekuan atau pembatalan tersebut karena akan memakan waktu yang tidak sedikit dan prosesnya akan lebih panjang. \"Waktu yang bisa dihabiskan jika dilakukan pembekuan atau pembatalan ini, bisa mencapai 2 tahunan. Kami menawarkan langkah penyelesaian yang lebih efisien dan mengedepankan unsur musyawarah yakni melalui mediasi,\" tambahnya. Alfi berharap besar, pemerintah setempat baik kecamatan maupun desa dan tripika, bisa menghasilkan keputusan mediasi yang terbaik untuk kedua belah pihak. Jikapun nantinya, hanya ada 2 atau 3 sertifikat yang berhasil didapatkan dari total 6 sertifikat yang ada, dirinya mengaku, siap untuk memprosesnya. \"Jika dari hasi mediasi hanya ada 2 atau 3 sertifikat yang diserahkan secara sukarela, silahkan bawa ke kantor kami. Kami siap untuk memprosesnya dan diusahakan dalam satu hari bisa diselesaikan,\" tegas Kepala Kantah BU.
  • Soal HGU, Bupati \'Lempar\' ke Kanwil
SEMENTARA itu, secara terpisah saat dibincangi wartawan Radar Utara disela peresmian Pasar Rakyat di Desa Suka Makmur, Rabu kemarin. Bupati BU, Ir. H. Mian masih enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait polemik perpanjangan HGU perusahaan perkebunan yang ada di Ketrina dan berbuntut, munculnya tuntutan dari berbagai elemen masyarakat. Terkait konflik HGU dua perusahaan yakni PT Pamor Ganda dan PT Agricinal yang menghadapi tuntutan dari desa penyangga itu, Bupati Mian hanya menegaskan, persoalan tersebut menjadi urusan BPN (Kantor Pertanahan,red) Provinsi Bengkulu. Dalam konteks ini, Bupati menyatakan, pemerintah daerah hanya bersifat terlibat, dalam tim panitia yang nantinya, bakal diturunkan ke lapangan. \"Itu ada Kanwil yang mengurus. Kita ini nanti turun, panitia ikut di dalamnya,\" singkat Bupati. (mae/sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: