Calon Independen Ditunggu

Calon Independen Ditunggu

ARGA MAKMUR RU - Gerbang Pilkada Bengkulu Utara (BU) dibuka. KPU mulai hari ini, membuka pendaftaran bakal calon bupati-wakil dari jalur perseorangan. Tahapannya, praktis hanya memiliki waktu 5 hari. Waktunya mulai dari 19 Februari hingga 23 Februari 2020. Divisi Hukum KPU BU, Suwarto, SH, saat dibincangi Radar Utara menyampaikan, dalam rentang waktu lima hari itu, merupakan waktu yang dalam tahapan yang sifatnya final. Dengan kata lain, perbaikan atas syarat dukungan, bilamana terjadi kekurangan, wajib dirampungkan dalam kurun waktu lima hari itu. \"Jadi waktu lima hari itu, untuk pendaftaran dan juga untuk masa perbaikan,\" kata Suwarto, kemarin. Kembali mengulang, Suwarto menegaskan, untuk syarat dukungan yang wajib dipenuhi oleh bakal calon di daerah ini, minimal 21.012 lembar foto copy KTP serta dilengkapi surat pernyataan pemilik KTP bermaterai 6 ribu. Tak lupa juga Suwarto menegaskan, untuk daerah ini syarat dukungan wajib tersebar paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di daerah. Berdasarkan penetapan KPU BU, lanjut dia, wajib tersebar di 10 kecamatan. \"Itu akan menjadi bagian pencermatan oleh panitia nantinya,\" tukasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: