Antisipasi Corona, ITAS WNA China Diperpanjang

Antisipasi Corona, ITAS WNA China Diperpanjang

BENGKULU RU - Izin Tinggal Terbatas (ITAS) terhadap puluhan Warga Negara Asing (WNA) asal China yang berada di Provinsi Bengkulu diperpanjang. Perpanjangan menyusul terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM RI No 03 tahun 2020 tersebut, sebagai langkah antisipasi untuk menghindari masuknya virus Corona ke Indonesia. \"Dalam Permen tersebut mengatur tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi WNA asal China untuk mengantisipasi masuknya virus Corona yang dibawa WNA saat pulang ke daerah asal dan kembali lagi ke Indonesia khususnya ke Bengkulu,\" ungkap Kepala Kantor (Kakan) Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Samsu Rizal. Menurutnya, perpanjangan izin tinggal bagi WNA berlaku hingga Sabtu (29/2) mendatang atau sesuai dengan masa berlaku Permenkumham yang diterbitkan tanggal 5 Februari lalu. \"Alasannya, karena kemanusiaan sehingga kita berikan perpanjangan,\" kata Samsu diwawancarai disela-sela sosialisasi Permenkumham, Selasa (18/2). Sementara ini, lanjut Samsu, ada sekitar 25 sampai 30 WNA yang diberikan. Mereka itu ada yang bekerja dan ada juga yang tujuannya hanya sekedar kunjungan. Kalau keseluruhan, ada sekitar 400 WNA asal China yang bekerja diberbagai perusahaan di Provinsi Bengkulu. Para pekerja ini tiba di Bengkulu sebelum Permenkumham disahkan. Setengah dari total pekerja asal China itu bekerja di perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkulu 2 x 100 Mega Watt (MW). \"Kita juga pastikan sejak Permenkumham disahkan, tidak ada satu pun WNA asal China yang masuk dan keluar Indonesia khususnya yang masuk dan keluar dari wilayah Provinsi Bengkulu. Kita juga menyampaikan ke pengurus perusahaan yang mempekerjakan WNA, terkait adanya peraturan pencegahan untuk masuk ke wilayah Indonesia sementara waktu,\" tegas Samsu. Lebih jauh dikatakannya, peraturan itu semata-mata untuk mencegah penularan virus Corona dari WNA terutama asal China yang masuk ke Indonesia. \"Kalau persoalan adanya 1 WNA China yang sempat diduga terinfeksi virus Corona setelah pulang dari China, saat pekerja tersebut tiba di Indonesia Permenkumham belum berlaku,\" demikian Samsu. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: