Boleh Sumbangan Tapi Jangan Menetapkan Nominal
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Rabu 19-02-2020,10:11 WIB
- Terkait Isu Pungutan Jelang UN
ARGA MAKMUR RU - Menjelang pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) untuk tingkat SMP sederajat dan tingkat SD yang bakal menggelar ujian di bawah jajaran Dinas Pendidikan (Dispendik) Bengkulu Utara.
Aroma tak sedap terkait pungutan sejumlah uang (Nominal,red) yang dibebankan kepada wali murid dengan dalih sumbangan, mulai menyeruak dan tercium oleh sejumlah pihak.
Terkait hal ini, Dispendik BU mewanti-wanti agar sekolah tidak melakukan pungutan yang dapat berimbas terhadap jeratan hukum (Pungli,red).
Seperti diungkapkan Kadis Pendik BU, Dr H Agus Haryanto, SE, MM melalui Kabid Pembinaan SMP, Kusno, M.Pd, saat dikonfirmasi wartawati Radar Utara, Selasa kemarin.
Kusno mengingatkan agar sekolah tidak membebankan biaya apapun kepada orangtua siswa/i yang berkaita dengan persiapan dan pelaksanaan UNBK.
Baik untuk sarana perlengkapan maupun peralatan pelaksanaan UNBK seperti komputer, peralatan listrik atau sarana lainnya. Pasalnya, kata dia, pendanaan untuk memenuhi kebutuhan tersebut, dibebankan secara mutlak kepada pihak sekolah melalui anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.
\"Untuk kelengkapan sarana penunjang pelaksanaan UNBK, sekolah wajib memenuhinya dengan menggunakan anggaran BOS dan aturan mengenai ini, sudah sangat jelas,\" terang Kusno.
Hanya saja, Kusno menambahkan, kalaupun pihak sekolah memang membutuhkan bantuan dari pihak lain, dalam hal ini orangtua siswa maka pihak sekolah bisa meminta sumbangan dari orangtua siswa/i.
Meski demikian, Ia menegaskan, kategori untuk sumbangan ini bersifat sukarela atau tidak ada penetapan angka nominal yang harus diberikan.
Lebih jauh, Kusno menegaskan, jika pihak sekolah meminta sumbangan namun menetapkan angka nominal untuk dipenuhi oleh orang tua siswa/i maka secara otomatis, sudah termasuk dalam kategori Pungutan Liar (Pungli) dan itu tidak ada aturan yang membolehkan alias dilarang keras oleh Dispendik.
\"Kalau sumbangan sukarela, boleh dilaksanakan karena sifatnya sumbangan tapi jika ada nominalnya, itu secara otomatis merupakan pungutan dan jelas melanggar aturan,\" bebernya.
Bahkan dirinya menyatakan, Dispendik BU akan menindak tegas praktik Pungli, jikapun ada sekolah yang ketahuan melakukan praktek ini maka akan ditindak dan diberikan sanksi tegas.
\"Kita sudah sering menyampaikan kepada sekolah untuk menjauhi praktik pungli, jika membandel maka kita akan menindak tegas oknum ini,\" tegasnya.
- Iuran Wali Murid Bukan Kewajiban
SEMENTARA ITU, menyikapi keluhan adanya iuran yang dibebankan kepada orangtua di sejumlah sekolah tingkat SD atau SMP, baik untuk dana try out, kenang-kenangan dan sebagainya, jelang menghadapi Ujian Nasional (UN) mendatang.
Koordinator Wilayah (Korwil) pendidikan Putri Hijau, Suyatno, S.Pd menegaskan, iuran atau sumbangan yang ditujukan kepada wali murid, tidak menjadi keharusan atau kewajiban.
Pada dasarnya, kata Suyatno, dalam menyukseskan UN, setiap sekolah sudah memiliki dana BOS untuk menalangi kebutuhan pelaksanaan UN yang telah diperbolehkan oleh pemerintah.
Hanya saja, jika muncul kegiatan lain yang tidak dapat didanai oleh pemerintah maka kembali kepada hasil komunikasi dan kebijakan antara sekolah, komite dan wali murid.
Andai nantinya wali murid merasa keberatan dan tidak dapat memenuhi harapan atau rencana pihak sekolah, tentu tidak bisa dipaksakan.
\"Sebenarnya ngak harus ada seperti itu (Iuran, Red). Semua tergantung dari sekolah masing-masing. Ibaratnya seperti orang pesta, mau dibesarkan atau kecil-kecilan, tentu dari kegiatan tersebut membutuhkan anggaran yang tidak bisa dibiayai oleh pemerintah.
Namun dana BOS seperti SD itu, sebagian boleh digunakan untuk menyukseskan UN. Namun soal nanti dalam mobilisasi soal yang melibatkan pihak kepolisian dan harus bolak balik jemput, titip dan antar soal hingga makan minum, kadang diperlukan pengertian dari pihak sekolah,\" terangnya.
Lebih jauh diungkapkan Suyatno, dalam menyikapi adanya iuran yang dilakukan oleh sejumlah sekolah dalam menyukseskan UN ini, harus benar-benar disesuaikan dan dikomunikasikan bersama kepada pihak terkait di sekolah.
Jangan sampai, akibat tidak adanya komunikasi yang jelas maka muncul persoalan yang justru membebani sekolah. \"Mau meriah atau tidak, yang penting bagaimana cara pelaksanaan UN di seluruh sekolah berjalan baik dan sukses.
Jika ada kebijakan yang akan dilaksanakan, harus dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait di lingkungan sekolah,\" demikian Suyatno.
- Sekolah Gratis Hanya Wacana
BERDASARKAN pengakuan sejumlah wali murid kepada Radar Utara, belum lama ini. Dugaan pungutan itu diterap oleh sejumlah sekolah di Kabupaten Bengkulu Utara baik tingkat SMP maupun SD dengan modal musyawarah bersama komite yang menghadirkan wali murid.
Menariknya, dalam musyawarah itulah, muncul item-item kegiatan yang membutuhkan sumbangan dari walimurid yang diharapkan dapat dipenuhi oleh wali murid dengan nominal mencapai hampir Rp 1 juta perwalimurid.
\"Kita bekerja dan mencari nafkah ini, memang untuk anak khususnya untuk pendidikan anak. Cuma yang kami sayangkan, mana yang katanya sekolah gratis, mana yang katanya Saber Pungli.
Tolonglah, kami percaya kepada RU,\" ujar Satri, salah seorang walimurid yang mengaku anaknya akan mengikuti UN tingkat SD dan dibebankan biaya lebih dari Rp 900 ribu.
Hal senada juga diungkapkan salah seorang wali murid lainnya. Ia mengaku tidak mendapatkan undangan meski dirinya mendengar ada musyawarah yang digelar oleh sekolah bersama komite di tempat anaknya menempuh pendidikan di jenjang SMP.
\"Kalo dimusyawarahkan, kenapa saya tidak dapat undangan. Saya cuma mau tanya, ini boleh tidak atau wajib kami penuhi karena kami inikan, orang awam,\" ujarnya sembari memperlihatkan rincian sumbangan yang diminta dan dibebankan senilai lebih dari Rp 700 ribu perwalimurid.
(mae/sig/red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: