Desak Realisasi Pengembalian Aset Lapangan Bola
ARGA MAKMUR RU - Sejumlah warga Kota Bani Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara yang tergabung dalam tim penyelamat aset Desa Kota Bani, menggeruduk Kantor Pertanahan atau dikenal oleh masyarakat dengan sebutan kantor BPN, Selasa kemarin. Kedatangan tim yang digawangi oleh Aspan Bangun bersama H Sukri, SIP, Megris Yunaidi, SE serta sejumlah perwakilan pemuda dan masyarakat itu, sebagai upaya mendesak dan menuntut agar para pihak yang diduga menguasai aset desa berupa lapangan bola itu. Agar memenuhi komitmennya, mengembalikannya sesuai dengan hasil mediasi yang telah dilakukan oleh BPN, pada tahun 2017 lalu. \"Sebetulnya, kami kembali mendatangi BPN itu sebagai upaya meminta agar para pihak mengembalikan aset desa itu. Karena sebelumnya, berdasarkan pengakuan pak kepala BPN, sudah memanggil orang-orang tersebut dan sudah ada pengakuan untuk mengembalikannya. Sayangnya, saat kami minta berita acaranya kepada pak kepala BPN tadi, beliau belum bisa memberikan atau menunjukkannya,\" ujar Sukri diamini Aspan Bangun dan rekan-rekannya saat mendatangi Graha Radar Utara, sore kemarin. Meski demikian, sumber ini mengaku, pihaknya tetap menghormati langkah-langkah BPN serta para pihak terkait lainnya dalam upaya menyelesaikan persoalan penyelematan aset desa itu. Walaupun, diakui Sukri, saran dan langkah yang disampaikan oleh BPN kepada pihaknya, merupakan langkah mundur dan mengulang kembali seperti yang sudah dilakukan dua tahun lalu. \"Tidak masalah, kami akan lakukan langkah-langkah sebagaimana saran yang dituangkan dalam berita acara pertemuan kami hari ini. Meski sebetulnya, sudah kita lakukan sehingga ending akhirnya, nyangkut seperti ini,\" ujarnya dengan nada kecewa. Hal senada juga dikatakanu Aspan Bangun. Ia mengharapkan, proses mediasi bisa benar-benar berjalan dan memberikan hasil yang terbaik karena tuntutan dari sebagian masyarakat cukup jelas yakni pembatalan sertifikat oleh BPN dan yang bersangkutan bisa melepaskan sertifikat kepemilikannya sehingga lapangan bola itu, kembali menjadi aset desa. \"Sebenarnya sudah ada pernyataan dari Kades setempat untuk pengembalian sebanyak 2 sertifikat namun fakta yang ada, malah sebaliknya dan kami harap ada ketegasan dari BPN karena ini menyangkut kepentingan masyarakat,\" pintanya. Seperti diketahui, pada tahun 2017 lalu. Tim penyelamat aset Desa Kota Bani menemukan fakta bahwa lapangan sepak bola yang berada tepat di belakang SMAN Putri Hijau itu, telah disertifikatkan atasnama 6 orang oknum warga. Berbagai upaya telah dilakukan oleh tim ini hingga BPN BU turun tangan bersama tripika untuk melakukan upaya mediasi. \"Kami tidak akan berhenti atau mundur dalam perjuangan ini,\" tegas Zasmeri sembari menyodorkan berita acara yang ditandatangani bersama Kepala BPN BU itu. (mae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: