Si Mbah Ini, Residivis Ganja

Si Mbah Ini, Residivis Ganja

ARGA MAKMUR RU - Paparan zat adiktif, membuat MY yang umurnya hampir menyetuh 3/4 abad itu, terus menjadi budak narkoba. Bagaimana tidak? si mbah yang merupakan warga di wilayah Kecamatan Batiknau Bengkulu Utara (BU) itu, kembali berurusan dengan polisi. Lagi-lagi, pemicunya soal narkoba. Pria uzur yang ditangkap Satnarkoba Polres BU pada Kamis (13/2) itu, kedapatan tengah teler dan tak bisa berkilah saat ditangkap. Pria yang sudah punya 5 cucu itu, kembali mengkonsumsi ganja. Fakta miris juga terungkap. Si kakek, ternyata residivis kasus ganja. Dia baru keluar penjara di tahun 2015 lalu. Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto S.IK, MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Bayu Heri Purwono SH, MH, tak menyangkal soal status residivis kakek ganja itu. Bayu mengatakan, saat ditangkap, si kakek itu kedapatan memiliki 3 paket narkotika jenis ganja. Menariknya, si kakek residivis ganja itu mengaku, hanya memiliki kerja serabutan selama ini. Kepada polisi, tersangka mengungkap barang haram itu didapat dari pemasok dari wilayah Sumatera Barat (Sumbar). \"Ngakunya beli ganja dari Sumbar,\" beber Kasat Bayu, kemarin. Hasil tes urine di laboratorium, pria uzur itu dinyatakan positif ganja. Tak hanya itu, polisi juga mendapatkan kabar tersangka acap bersama dengan beberapa orang saat menikmati ganja. Prilaku buruk itu dilakukan di rumahnya sendiri. “Ganja yang kita jadikan barang bukti, disimpan tersangka di dapur,” jelasnya. Polisi juga tengah memburu seseorang yang telah ditetapkan buron. Atas tindakan pelaku, polisi mengganjar tersanga dengan pasal 111 dan 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. \"Aksi tersangka ini, menjadi bukti bagaimana sulitnya sesorang ketika sudah terpapar narkoba,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: