Kantah BU Klaim Tak Ada Pungutan

Kantah BU Klaim Tak Ada Pungutan

ARGA MAKMUR RU - Tak ada pungutan di luar dari yang merujuk pada regulasi pemerintah. Hal ini terkait dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun ini dengan kuota 4.500 persil. Bersamaan dengan itu pula, Kantor Pertanahan (Kantah) Bengkulu Utara (BU), juga akan melaksanakan proyek pengukuran dengan kuota 9 ribu bidang, keduanya akan dipusatkan di 9 desa dalam 8 kecamatan di daerah. Kepala Kantah BU, Alfi Ritamsi, SH melalui Kasubbag TU Kantor Pertanahan (Kantah) BU, Ridha Noprananda, SE, menegaskan, secara umum program agraria yang total kuotanya akan dilaksanakan di 9 desa itu, relatif sudah didukung dengan anggaran negara. Khususnya terkait tahapan pelaksanaan program yang dilaksanakan oleh Kantah. \"Secara program tidak ada pungutan lagi kepada penerima program,\" kata Ridha, belum lama ini. Meski begitu, kebutuhan biaya yang menjadi biaya persiapan bisa saja muncul. Hanya saja, lanjut dia, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, soal biaya persiapan dalam proses ini memang mengatur. Itu pun, lanjut dia, dengan peruntukan yang jelas serta besaran yang jelas pula dan dimusyawarahkan. Tidak boleh lebih dari Rp 200 ribu, untuk Provinsi Bengkulu. Beban tambahan kepada penerima program, kata dia lagi, bisa saja terjadi. Dengan catatan, apabila bidang tanah yang menjadi sasaran program masuk dalam kriteria yang diatur dalam Undang -Undang Nomor 21 Tahun 1997 dan telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). \"Apabila bidang tanah yang akan disertifikatkan, memiliki nilai tanah dan atau bangunan di atas Rp 60 juta. Proses dan teknisnya sudah sangat jelas saya kira dan itu akan menjadi salah satu bagian dari sosialisasi saat penyuluhan nanti,\" paparnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: