BNNP Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas

BNNP Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas

  • 2,2 Kg Sabu dan 20 Kg Ganja Diamankan
BENGKULU RU - Lagi-lagi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam wilayah Provinsi Bengkulu. Tak tanggung-tanggung Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan kali ini sebanyak 2,2 Kg sabu dan 20 Kg ganja, yang ironisnya merupakan pesanan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bentiring. Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol. Drs. Agus Riansyah mengatakan, upaya penggagalan itu dilakukan pihaknya dalam kurun waktu sebulan ini. Dimana dalam pengungkapannya juga berhasil diamankan 7 tersangka, yang 3 tsk diantaranya terlibat kasus sabu yakni Imron alias Oon yang merupakan warga binaan, Amar Tarigan, dan Sabri alias Acil. \"Sedangkan 4 tsk lainnya perkara ganja yakni Eko Susanto alias Eko yang juga warga binaan, Prananda alias Nanda, Maerasta Sandi Aprila, dan Roni Marsal. Kedua tsk yang berstatus narapidana dan masih menjalani hukuman, merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Bentiring Kota Bengkulu,\" kata Agus dalam konfrensi pers yang dipusatkan di kantor BNNP Bengkulu, Rabu (12/2). Menurutnya, untuk pengungkapan kasus sabu berawal setelah pihaknya berhasil mengamankan tsk Amar yang merupakan warga Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara di Loket PO Putra Rafflesia di Jl. Pangeran Natadirja No. 19 Kota Bengkulu. \"Saat penangkapan BB sabu yang berhasil diamankan sebesar 1 Kg, Sabu itu dibawa tsk Amar langsung dari Kota Tebing Tinggi,\" ungkap Agus. Tak berhenti sampai disitu, lanjut Agus, pihaknya kemudian melakukan controlled delivery, sehingga akhirnya berhasil diamankan tsk Acil di Dona Motor (DM) Hotel di Jl. Danau. \"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tsk Acil yang terletak di Anggut. Sehingga ditemukan 20 paket sabu siap edar dengan berat sekitar 1 ons, serta timbangan digital, dan plastik klip bening dengan berbagai ukuran,\" terangnya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika tsk Acil ini merupakan peluncur dari tsk Oon yang masih menjalani hukuman dengan perkara serupa di Lapas. \"Kitapun tetap melakukan pengembangan hingga ke Kota Tebing Tinggi dengan serta membawa tsk Amar, dan berhasil diamankan lagi BB sabu seberat 1 Kg yang disembunyikan di atas lemari di garasi rumahnya,\" sampai Agus. Disisi lain, Agus menerangkan, setelah mengungkap perkara sabu, untuk kasus kedua pihaknya juga berhasil mengungkap kasus ganja. Dimana pengungkapan ini setelah pihaknya melakukan pemantauan terhadap Bus Putra Simas yang berangkat dari Medan, Sumatera Utara menuju Kota Bengkulu. \"Pertama kali yang berhasil kita tangkap tsk Prananda ketika baru turun dari Bus,\" jelas Agus. TKP-nya, sambung Agus, di desa Kembang Seri Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah. Pada waktu bersamaan tsk Pradana dijemput tsk Maerasta dan tsk Roni dengan mengendarai sepeda motor. \"Sedangkan BB ganja yang kita amankan, disimpan di bagasi Bus Putra Simas yang dimasukkan dalam karung dan terdapat 7 paket bungkusan besar ganja, serta 1 sabu,\" tambahnya. Kemudian pihaknya juga melakukan penggeledahan di kamar kos tsk Prananda, dan lagi-lagi berhasil diamankan 6 paket sedang sabu. Dari pemeriksaan, ganja itu merupakan pesanan tsk Eko yang juga merupakan warga binaan Lapas Bentiring. \"Baik BB sabu dan ganja itu sementara ini kita duga berasal dari Aceh. Dari pemeriksaan, masing-masing tsk kita jerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,\" demikian Agus. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: