Bentuk Ujung Tombak Pengawasan

Bentuk Ujung Tombak Pengawasan

ARGA MAKMUR RU - Barisan panitia adhoc lapis kedua, kembali dibentuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Rampung di tingkat kecamatan, saat ini \"wasit pemilu\" itu membentuk jejaring resmi pengawasan berbasis desa dan kelurahan. Tahapannya saat ini tengah berjalan. Ketua Bawaslu Bengkulu Utara (BU), Hj Titin Sumarni, SH menyampaikan, pendaftaran dan penerimaan berkas calon pengawas desa/kelurahan, sesuai dengan time line tahapan akan dimulai dari tanggal 16 Februari hingga 22 Februari 2020. Prosesnya, kata Titin, menjadi domain Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). \"Tahapannya dimulai 10 Februari,\" kata Titin, kemarin. Dia menyampaikan, total barisan pengawas pemilihan kepala daerah itu jumlahnya sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan yang ada di daerah. Artinya bakal ada 220 yang terbagi 215 desa dan 5 kelurahan, yang menjadi hasil akhir atas perekrutan panitia adhoc itu. Secara umum, kata dia, prosesnya sama dengan seleksi Panwascam. Hanya saja, untuk pengawas desa/kelurahan ini tahapannya dilaksanakan di kecamatan. \"Kami berharap, barisan pengawas nanti merupakan orang-orang berintegritas,\" tegasnya. Lebih jauh, fakta dinamika pengawasan yang disesuai dengan regulasi yang menjadi dasar hukum pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah saat ini, Titin menegaskan perlunya model pengawasan yang berbasis masyarakat. Ini sangat penting, dalam menyikapi perbedaan proses tindaklanjut atas laporan dugaan pelanggaran atau temuan pelanggaran pemilu yang secara waktu, memiliki ruang yang lebih sempit di bandingkan dengan pelaksanaan pengawasan pemilu di pemilu 2019 lalu. \"Namun kita semua harus tetap optimis, untuk pemilu yang bersih. Dengan catatan, seluruh masyarakat menjadi motor penggerak untuk mengkampanyekan tolak pelanggaran. Setidaknya dimulai dari sendiri. Meski dari sisi waktu lebih sempit. Namun obyek pelaporan pelanggaran pemilu saat ini, tidak hanya berbentuk barang atau uang. Tapi juga janji dari pasangan calon, tim sukses atau ralawan yang tujuannya menguntungkan atau merugikan suatu pasangan calon,\" pungkas Titin. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: