Perbaikan Data Penerima Bansos, DPMDSos Gelar Rakor

Perbaikan Data Penerima Bansos, DPMDSos Gelar Rakor

TUBEI RU - Untuk melakukan perbaikan data penerima bantuan sosial (bansos), Jumat (8/2/20202) jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (DPMDSos) Kabupaten Lebong melalui Bidang Sosial, gelar rapat koordinasi (rakor) di Aula Kantor DPMDSos bersama para pendamping PKH dan TKSK se-Kabupaten Lebong. Rakor tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut setelah diterimanya surat dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (RI) terkaitnya petunjuk penggunaan SIKS-NG modul perbaikan data kependudukan. Disampaikan Kepala Dinas PMDSos, Reko Haryanto, S.Sos, berdasarkan surat tersebut, maka Bidang Sosial diminta untuk melakukan perbaikan data kependudukan terhadap penerima manfaat bansos. \"Masih ada penerima bansos di Kabupaten Lebong belum memiliki NIK atau sudah memiliki NIK, tapi namanya tidak sama dengan yang tertera di kartu keluarga (KK),\" ungkapnya. Berdasarkan isi surat tersebut, menurut Reko perbaikan data diberi waktu hingga 30 Maret 2020. Apabila tidak dilaksanakan penerima manfaat bansos di Kabupaten Lebong terancam diberhentikan. \"Sesuai dengan surat Kemensos, kita diberi peringatan apabila sampai dengan 30 Maret data belum kita perbaiki. Maka Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terancam tidak dapat lagi menerima bantuan alias dihentikan,\" terangnya. Reko menambahkan, pendamping PKH dan TKSK yang bertugas di Kabupaten diharapkan menjadi tumpuan bidang sosial untuk bekerjasama dalam perbaikan data penerima manfaat bansos tersebut. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: