Ini Aturan Baru Untuk Desa PTSL

Ini Aturan Baru Untuk Desa PTSL

ARGA MAKMUR RU - Ada konsekwensi yang menarik dalam pelaksanaan program agraria, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Apa itu? desa sasaran program yang meliputi program pengukuran bidang tanah dan penyertifikatan itu, tidak bisa lagi menjadi sasaran program untuk tahun berikutnya. Aturan ini, berlaku bagi penerima program PTSL yang dimulai dari 2019 hingga 2020 dan seterusnya. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Alfi Ritamsi, SH melalui Kasubbag TU Kantor Pertanahan (Kantah) BU, Ridha Noprananda, SE, ketika disambangi Radar Utara di kantornya. Ridha menegaskan, aturan itu berlaku bagi penerima program mulai tahun 2019 ke atas. \"Itu aturan tahun lalu. Dan mulai berlaku tahun lalu juga ke atas. Desa dengan sasaran program, tak bisa lagi menjadi penerima program di periode berikutnya. Pendeknya, setiap desa hanya memiliki kesempatan satu kali menjadi sasaran program PTSL,\" tegasnya, belum lama ini. Karena itu, lanjut dia, aturan itu menjadi bagian penting dalam sosialisasi di masyarakat. Seperti halnya program pengukuran dan penyertifikatan yang masing-masing memiliki kuota 9 ribu dan 4.500 persil yang tahun ini, akan dilaksanakan di 9 desa yang tersebar di 8 kecamatan di daerah. Ridha menegaskan, soal aturan ini sudah diamini oleh seluruh desa penerima program. \"Peserta program tahun ini, sudah menyanggupi aturan 2019 itu,\" paparnya. Disinggung soal kuota PTSL yang tentunya masih memungkinkan tak bisa mengakomodir seluruh bidang tanah yang ada di kawasan sasaran program? Ridha menegaskan, aturan teranyar itu merupakan upaya bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dalam mengejar proyeksi penyertifikatan lahan secara nasional. Meski begitu, lanjut dia, bagi pemilik lahan yang telah menjadi sasaran program pengukuran, tetap bisa menggunakan hasil pengukuran itu ketika akan melakukan penyertifikatan secara mandiri. \"Tapi itu rujukan kita pada regulasi teranyar. Jika nanti ada regulasi baru,ya kita akan ikuti regulasi terbarunya lagi. Misal, desa yang sudah menjadi sasaran program, bisa kembali menjadi sasaran program tahun berikutnya. Tapi untuk saat ini, desa penerima program, tak bisa lagi menjadi sasaran program di tahun berikutnya,\" tegas Ridha memungkas. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: