Hasil Wawancara Masih Bisa Batal

Hasil Wawancara Masih Bisa Batal

ARGA MAKMUR RU - Tahapan wawancara yang digelar KPU Bengkulu Utara (BU) sejak 8 Februari 2020, praktis sesuai tahapannya, berakhir kemarin. Merujuk pada timeline yang sudah dibuat KPU BU, tahapan lanjutan dalam pengadaan panitia adhoc tingkat kecamatan itu, akan berlanjut ke pengumuman 5 besar yang akan menjadi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Meski begitu, barisan 5 besar belum sepenuhnya aman. Pasalnya, pengumuman akhir oleh KPU daerah, memiliki tenggat waktu empat hari dari tahapan akhir wawancara. Tepatnya, dimulai 15 Februari hingga 21 Februari 2020, dalam rentang waktu 7 hari itu, hasil wawancara akan diumumkan kepada publik. Bersamaan dengan waktu tersebut, sekaligus menjadi ruang untuk publik menyampaikan tanggapan masyarakat. Bilamana, barisan 5 besar yang nantinya diumumkan KPU, dirasa tak sesuai dengan syarat-syarat yang sudah rilis di pembukan tahapan seleksi. Divisi Sosialisasi KPU BU, Rama Diandri, S.I.Kom menyampaikan, proses pengadaan panitia adhoc terus mengupayakan keterlibatan publik daerah. Terbukti, lanjut dia, transparansi pelaksanaan seleksi dengan pihaknya, merilis hasil tes tertulis baru kemudian dilanjut dengan pengumuman peserta tertulis yang lolos melaju ke tahapan wawancara. \"Sesuai tahapanya, pengumuman hasil wawancara akan memiliki waktu mulai 15 Februari hingga 21 Februari 2020. Bersamaan dengan waktu tersebut, juga menjadi waktu bagi publik untuk menyampaikan tanggapannya,\" kata Rama Diandri, kemarin. Tindaklanjut atas masukan atau tanggapan masyarakat, juga akan ditindaklanjuti oleh KPU daerah. Waktunya, lanjut Andre, sapaan akrabnya, akan dimulai dari tanggal 22-25 Februari 2020 yang akan menjadi waktu klarifikasi bagi KPU daerah, atas tanggapan masyarakat. Hasil dari klarifikasi (bila ada tanggapan masyarakat atas pengumuman hasil wawancara,red), akan kembali lagi dilakukan pengumuman pasca hasil klarifikasi atas tanggapan masyarakat Tahap II dengan waktu mulai dari 26-28 Februari 2020, yang disusul dengan pelantikan PPK terpilih yang dijadwalkan akan digelar pada 29 Februari 2020. \"Itu merupakan salah satu upaya KPU, untuk bagaimana menghasilkan barisan penyelenggara yang bersih, sesuai dengan persyaratan yang berlaku serta memiliki integritas yang tinggi, melaksanakan penyelenggara pemilihan kepala daerah yang akan digelar 23 September 2020 mendatang,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: