Soal HGU Agricinal, Warga Sebelat Sambangi BPN Provinsi
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Selasa 11-02-2020,10:46 WIB
- Kades Penyangga Rakor Bersama Pemkab
BENGKULU RU - Sebanyak 11 perwakilan warga Pasar Sebelat Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (10/2) menyambangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu.
Kedatangan tersebut guna mempertanyakan persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Agricinal yang diketahui tengah proses perpanjangan, namun masih menuai permasalahan di lapangan.
Perwakilan Warga, Luki Lamanda mengatakan, kedatangannya ke BPN Provinsi untuk menyampaikan beberapa tuntutan. Karena sebelumnya, terkait masalah HGU PT Agricinal ini, pihaknya sudah koordinasi dan konsultasi dengan Pemkab, DPRD dan BPN Kabupaten Bengkulu Utara.
\"Dimana salah satu kesimpulannya, kita diarahkan untuk mempertanyakan langsung ke BPN Provinsi,\" ungkap Luki diamini, Irwan Izwari, Firdaus, Joko Jokana, Ahmat dan sejumlah warga lainnya.
Menurutnya, kedatangan pihaknya untuk meminta penjelasan, terkait proses perpanjangan HGU yang diajukan manajemen PT Agricinal sudah sampai sejauh mana. Selain itu, juga meminta data ataupun dokumen HGU perusahaan.
\"Karena terkait HGU ini, fakta di lapangan masih sering terjadi sengketa lahan antara perusahaan dengan warga. Salah satunya akibat tidak jelasnya batas-batas antara HGU dengan lahan warga,\" kata Luki.
Meskipun demikian, lanjut Luki, dengan kedatangan pihaknya bukan berarti menolak perpanjangan HGU. Dalam artian, jika tetap harus diperpanjang, tetapi dengan syarat.
\"Dimana kita meminta seluas 936 Hektar (Ha) diinkabkan untuk kepentingan fasilitas umum dan perumahan bagi warga. Kita berharap permintaan ini dapat diakomodir,\" ujar Luki.
Terlebih, sambung Luki, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, HGU PT Agricinal itu total luasnya mencapai 8.300 Ha. Sementara saat ini, warga membutuhkan lahan.
\"Kita di Pasar Sebelat itu sudah diapit HGU semua sedangkan dibagian bibir pantai, merupakan kawasan CA milik BKSDA. Jadi dimana lagi kita harus mencari lahan,\" tegasnya.
Ia menambahkan, dari pertemuan dengan BPN Provinsi tadi (kemarin, red), untuk proses perpanjangan HGU bakal menjawab dengan surat resmi. Sedangkan untuk dokumen, masih harus dipelajari seberapa pentingnya.
\"Kalau nantinya data diberikan, melalui BPN Kabupaten. Sementara itu iklab lahan, harus duduk bersama dengan PT Agricinal,\" terang Luki.
Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Provinsi, H. Sujono, SP, M.Si meminta Pemkab Bengkulu Utara harus berperan aktif terkait persoalan HGU ini. \"Terlebih, tuntutan warga berdasarkan himpitan ekonomi dan tempat tinggal.
Percuma juga keberadaan perusahaan dipertahankan, tapi warga kita yang semakin sengsara,\" ujar Politisi PKS ini, dikonfirmasi terkait tuntutan warga.
Lebih jauh dikatakannya, pihaknya juga mendesak agar BPN Provinsi dapat mengakomodir tuntutan warga, termasuk soal data HGU perusahaan. \"BPN jangan lempar sana-sini, hingga terkesan melindungi kepentingan perusahaan.
Apa salahnya data itu diberikan, karena warga juga berhak tahu keberadaan perusahaan HGU perusahaan,\" demikian Sujono.
Sayangnya, terkait masalah ini, pihak BPN Provinsi Bengkulu belum mau dikonfirmasi lantaran masih harus menunggu intruksi dari atasan.
\"Bapak Kasi belum bisa dikonfirmasi karena belum ada petunjuk dari atasan,\" singkat salah satu penerima tamu di kantor BPN.
- Cek Lapangan, Tunda Proses Perpanjangan HGU
SEMENTARA itu di Arga Makmur, menindaklanjuti surat PT Agricinal terkait permohonan rekomendasi lahan Hak Guna Usaha (HGU), Senin (10/2) kemarin.
Pemkab Bengkulu Utara mengadakan rapat bersama pihak terkait yang dipusatkan di ruang rapat Setdakab BU. Dalam rapat yang dipimpin oleh Asisten I Setdakab BU, Dullah, SE itu, juga dihadiri oleh Kepala BPN BU, Kepala OPD di lingkup Setdakab BU, Camat Putri Hijau, Camat MSS dan 6 Kepala Desa yang merupakan desa penyangga yakni Kades Pasar Sebelat, Talang Arah, Suka Baru, Suka Medan, Suka Merindu dan Kades Suka Negara.
Dalam rapat ini terungkap, PT Agricinal telah menyampaikan pengajuan perpanjangan HGU seluas 8.133 hektar, terdiri dari 6.474 hektar kebun produktif dan 1.144,76 hektar termasuk dalam lahan baru atau baru akan dibuka.
Untuk lahan baru ini, termasuk dalam lokasi lahan yang belum digarap baik oleh masyarakat maupun perusahaan dan belum ada proses penanaman.
\"Dari pembicaraan sebelumnya, PT Agricinal menyatakan kesediaannya untuk melakukan implan atau mengeluarkan lahan baru ini dalam ajuan HGU, serta Pemkab BU meminta lahan yang ada di kiri kanan jalan nasional juga bisa untuk dibebaskan,\" jelas Dullah.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Utara, Alfi Ritamsi, SH, MH saat menyampaikan pendapatnya, sempat mempertanyakan perihal data luas area ajuan HGU yang diajukan oleh PT Agricinal.
Pasalnya, data tersebut diperoleh dari analisa satelit yang belum tentu akurat seratus persen karena pihaknya, tidak bisa menerima data yang berdasarkan perkiraan.
Selain itu, dari satelit menurut Alfi, tidak bisa mengecek secara pasti posisi HGU karena tidak bisa membedakan area HGU atau lahan milik warga.
\"Data yang diajukan ini memang benar sudah akurat atau belum, kita belum tahu karena perlu ada pengecekan yang mendalam. Untuk itu, mari kita lakukan pengecekan dan pengukuran langsung ke lapangan untuk data yang akurat,\" jelasnya.
Sementara itu, Kades Pasar Sebelat, Zamari menyampaikan, pihaknya sebagai perwakilan dari desa penyangga berharap, rapat ini bisa secara jelas menyampaikan informasi mengenai HGU.
Terutama informasi yang harus disampaikan kepada masyarakat yakni mengenai lahan 20 persen karena pemahaman masyarakat masih simpang siur.
Selain itu, dirinya juga meminta proses perpanjangan HGU PT Agricinal bisa ditunda sebelum permasalahan yang di tubuh perusahaan, diselesaikan baik internal perusahaan maupun di luar perusahaan.
\"Salah satu permasalahan yang harus diselesaikan oleh PT Agricinal yakni sengketa lahan di dalam area HGU terutama menuntaskan janji yang sempat terlontar untuk Desa Suka Merindu,\" pintanya.
Menanggapi hal ini, berdasarkan kesepakatan bersama dan menjadi keputusan dari rapat yang diselanggarakan oleh Pemkab BU, disepakati proses perpanjangan HGU PT Agricinal akan ditunda sampai semua permasalahan di perusahaan diselesaikan.
Selanjutnya, tim dari Pemkab BU akan turun ke lapangan mengecek lokasi lahan HGU dan Dinas terkait akan melakukan sosialisasi terkait pembagian lahan 20 persen.
- Antisipasi Spekulasi Liar, Wajib Sosialisasi
TERPISAH, Kades Talang Arah Roswan Efendi menegaskan, desa penyangga menuntut, sebelum rekomendasi izin perpanjangan HGU PT Agricinal dikeluarkan maka perusahaan wajib menuntaskan polemiknya dengan desa.
Diiantaranya soal sosialisasi ke desa penyangga guna menjelaskan ketentuan pemberian lahan 20 persen kepada masyarakat desa penyangga.
Hal tersebut perlu dijelaskan secara gamblang ke masyarakat supaya dapat dipahamidan tidak menimbulkan spekulasi liar.
\"Perusahaan harus turun ke desa, menuntaskan polemik yang masih terjadi di bawah. Polemik itu luas, baik itu persoalan lahan masyarakat yang ada di dalam HGU, sosialisasi dan penjabaran tentang aturan pemberian lahan 20 persen dari luas HGU dan sebagainya. Sebelum rekomendasi keluar, polemik ini harus selesai,\" tegas Roswan.
Selanjutnya, Roswan belum dapat menjelaskan secara rinci, terkait langkah yang akan ditempuh oleh perusahaan dan pemerintah dalam waktu dekat ini.
Pada prinsipnya, lanjut Roswan, aspirasi desa penyangga sudah disampaikan kepada pemerintah daerah dan perusahaan agar menjadi perhatian dalam proses perpanjangan HGU PT Agricinal.
\"Kita menunggu petunjuk, kami tidak menghalangi atau menghambat proses perpanjangan izin HGU perusahaan. Kita hanya ingin perusahaan melaksanakan kegiatan investasinya sesuai aturan,\" tegas Roswan.
Terpisah, Camat Putri Hijau, Sutrino, M.Pd juga mengatakan hal senada. Kata dia, Desa penyangga menginginkan perusahaan untuk menuntaskan polemik yang saat ini, belum diselesaikan di tingkat desa.
\"Tadi hanya pertemuan pembuka saja. Desa menginginkan, sebelum rekomendasi perpanjangan izin HGU dikeluarkan maka perusahaan harus menuntaskan persoalan di desa,\" demikian Camat.
(tux/mae/sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: