Kontraktor Vs Pemda Lanjut ke Litigasi
ARGA MAKMUR RU - Seteru soal angka antara pengusaha jasa konstruksi, Hadi Suyono selaku Direktur PT Fermada Tri Karya dengan Pemda Bengkulu Utara (BU), akhirnya berlanjut ke jalur litigasi (persidangan,red). Ini setelah waktu 30 hari pertama, tak membuahkan kata sepakat antara Penggugat dan Tergugat dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur. Praktis, sidang perdana pasca gagalnya mediasi hari ini, merupakan hari kelima puluh atas gugatan ganti rugi yang diklaim kontraktor proyek bendungan di Daerah Irigasi Air Palik di Desa Sengkuang Kecamatan Tanjung Agung Palik dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2017 dengan nilai Rp 4,9 miliar yang tak rampung itu. Pantauan Radar Utara, PN Arga Makmur via laman resminya menegaskan, agenda sidang dengan Penetapan Kembali Hari Sidang yang akan digelar hari ini. Ini seturut dengan gagalnya mediasi yang difasilitasi hakim mediator selama 30 hari itu. Hakim mediator, Eldi Nasali, SH, MH, sebelumnya mensinyalkan gagalnya mediasi atas tuntutan Penggugat membayar kerugiannya sebesar Rp 4 miliar yang nyatanya tak diamini Pemda BU itu. \"Kita tidak bisa menyampaikan proses mediasi. Karena disepakati tertutup. Namun simpulannya bisa dilihat di laman resmi kita,\" papar Eldi belum lama ini yang disusul dengan penelusuran via Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di menu Mediasi yang dimulai Kamis, 19 Desesember 2019 hingga Kamis, 09 Januari 2020 itu dengan penegasan Hasil Mediasi berketerangan \"Tidak Berhasil\" itu. Pengacara Tergugat, H Kokok Sudan Sugijarto, SH, tak menepis ending mediasi yang gagal itu. Prinsipnya, kata Kokok, pihaknya mengikuti mekanisme dan menghormati proses beracara sesuai dengan agenda perkara perdata yang menempatkan kliennya dalam hal ini Pemda BU, sebagai Tergugat. Pengacara yang turut mendampingi Pemda BU dalam kasus perdata sengketa lahan yang juga digelar di PN Arga Makmur itu, mengaku sangat siap melakoni persidangan yang bakal masuk dalam pokok materi gugatan. \"Tentunya, Tergugat harus mampu membuktikan dalil-dalil sesuai dengan materi gugatannya,\" tegas Kokok yang juga menyampaikan belum mengetahui perihal kabar Somasi yang dilayangkan lawannya yang bakal melapor kliennya ke dugaan tindak pidana itu. Demikian pula dengan Penggungat, melalui kuasa hukumnya, Ruben Panggabean, SH, kepada koran ini mengatakan, pihaknya akan menyampaikan dalil-dalil yang diklaimnya sangat mendukung dengan materi gugatan yang sudah disampaikan kepada pengadilan. Ruben juga menyampaikan, bukan hanya jalur perdata tapi melakukan langkah hukum atas dugaan pungli sepanjang pelaksanaan proyek bendungan yang mengklaim menderita kerugian itu. \"Makanya kita pun mendukung laporan ke KPK beberapa waktu lalu. Tentu kami pun akan menyampaikan dalil-dalil hukum sesuai dengan materi gugatan kami di persidangan besok,\" pungkasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: