Anggaran 173,2 Miliar Tak Bisa Diserap
ARGA MAKMUR RU - Transfer Dana Desa (DD) untuk Bengkulu Utara (BU) 2020 yang angkanya Rp 173,2 miliar, hingga kini, belum bisa dikucurkan pemerintah pusat melalui Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) Bengkulu ke rekening desa. Maklum, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merubahan skema pengucurannya yang tak lagi melalui kas daerah, tapi langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Desa (RKUDes). Ini selaras dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2020 tentang Penyaluran Dana Desa. Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) BU, Masrup, saat dibincangi Radar Utara menyampaikan, secara umum berdasarkan titah PMK 205/2020 itu, daerah masih tetap melakukan pencatatan. Meski, lanjut dia, alur pendistribusiannya tak lagi via RKUD. Tapi langsung dari RKUN ke RKUDes. Hanya saja, kata dia, implementasi atas revisi PMK 193/2019 itu, turut berpengaruh pada beberapa dasar operasional di daerah yang dipandang perlu dilakukan penyelarasan. \"Perbup Dana Desa (DD) sudah rampung dibuat. Tapi, masih ada beberapa regulasi lagi yang perlu direvisi,\" kata Masrup, di kantornya, kemarin. Dia juga menjelaskan, secara teknis, pendistribusian DD untuk Tahap I, memiliki rentang waktu paling cepat bulan Januari dan paling lambat Juni dengan besaran transfer 40 persen. Selain itu, lanjut dia lagi, ada persyaratan wajib lainnya mulai dari Peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa; Peraturan desa mengenai APBDes serta Surat kuasa pemindahbukuan dana desa. Instrumen dasar itu pun perlu dipersiapkan oleh leading sector teknis dan saat ini tengah berproses. \"Lahirnya PMK 205/2020 itu, berimplikasi pula dengan regulasi-regulasi lainnya seperti aturan soal pengadaan barang dan jasa serta aturan tentang pengelolaan keuangan desa. Daerah masih diminta melakukan pencatatan, meski pendistribusian anggarannya langsung ke rekening desa. Persis seperti Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),\" ungkapnya. Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BU, Ir Budi Sampurno, mengatakan kalau pihaknya tengah mengebut pembuatan beberapa draf perbup. Dia juga mengamini, akibat perubahan skema pendistribusian DD hingga persentase di setiap pencairan, turut berimplikasi pada beberapa regulasi yang sebelumnya sudah dibuat oleh daerah. \"Kita tengah mengejar itu. Kami pun belum lama ini menggelar rapat koordinasi percepatan bersama dengan lintas terkait,\" ungkap Budi, belum lama ini. Disinggung soal perlunya dilakukan perubahan dasar operasional daerah, seperti perbup tentang pedoman penyudunan APBDes, perbup pengadaan barang/jasa, raperbup perubahan tentang pengelolaan keuangan desa? mantan Camat Ketahun itu, belum menjelas gamblang prosesnya. Namun Budi menyampaikan, draf aturan itu sudah dinaikkan ke bagian hukum untuk ditelaah. Dia juga mengamini soal draf perbup tentang disiplin perangkat desa, imbas dari penerapan PP 11/2019 tahun ini. \"Jadi memang cukup banyak instrumen dasar operasional yang wajib dibuat dan dilakukan penyesuaian,\" pungkas Budi soal dasar operasional yang dibuat 2016 lalu itu. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: