Dewan Tolak Paripurna HUT di ‘Pengungsian’

Dewan Tolak Paripurna HUT di ‘Pengungsian’

MUKOMUKO RU - Secara terang terangan, anggota DPRD Kabupaten Mukomuko menolak rapat paripurna HUT Kabupaten Mukomuko ke 17 tahun di lokasi pengungsian atau di Rumah Dinas (Rumdin) eks Bupati jalan Protokol Kelurahan Bandaratu. Diketahui, sejak beberapa bulan lalu, dewan harus melaksanakan rapat paripurna di lokasi pengungsian lantaran ruang rapat paripurna gedung DPRD Mukomuko direnovasi. Mirisnya, proyek renovasi tersebut tidak mampu diselesaikan oleh pihak kontraktor sehingga pada masa awal persidangan tahun 2020 ini, dewan masih harus mengungsi ketika paripurna. \"Ini kami sampaikan kepada Kabag Persidangan, kalau bisa untuk Paripurna HUT nanti dilaksanakan di ruangan rapat Gedung DPRD Mukomuko,\" tegas Waka I DPRD Kabupaten Mukomuko, Nursalim, usai menutup sidang paripurna pembentukan Pansus, Senin (3/2) sore kemarin. Dijelaskannya, ruangan yang ada di eks rumdin Bupati yang digunakan dewan untuk paripurna, berukuran sekitar 6 x 15 meter. Sehingga pada saat paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Utang Pemkab Mukomuko, banyak dewan yang mengaku kepanasan. Bahkan beberapa orang dewan, kerap keluar masuk ruangan. Sedangkan untuk mendinginkan ruangan, tim dari sekretariat mengandalkan kipas angin beberapa buah. “Dan kami tidak ingin kondisi seperti kejadian paripurna pembentukan Pansus terjadi di Paripurna Istimewa HUT Kabupaten Mukomuko ke 17 tahun. Dasar itu, kami meminta kepada Sekwan dan Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Mukomuko untuk menyediakan tempat Parpurna Istimewa HUT Kabupaten Mukomuko yang lebih representatif,” ujarnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: