BPD Tunggu Sikap Konkret Daerah

BPD Tunggu Sikap Konkret Daerah

ARGA MAKMUR RU - Timpang pendapatan antara eksekutif dan legislatifnya desa (kades dan perangkat dengan BPD,red) dalam draf Perbup Alokasi Dana Desa (ADD), hingga saat ini, masih ditunggu tindaklanjut konkret pemerintah daerah. Ini terkait dengan angka pendapatan yang dinilai jomplang antara sesama penyelenggara pemerintahan desa itu. Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Hulu Palik, Taufik, SH.I, ketika dibincangi Radar Utara menyampaikan, persoalan itu menjadi salah satu konsen organisasi BPD saat ini. Meski belum menjelas gamblang, soal substansi yang menjadi bahasannya. Namun Taufik mengamini, kesan ketimpangan yang terjadi dalam draf Perbup ADD 2020 itu, akan menjadi akumulasi sikap di kepengurusan forum tingkat kabupaten. \"Saat ini, dalam proses pembentukan forum tingkat kabupatennya,\" kata Taufik, kemarin. Salah satu pertimbangannya, lanjut dia, secara tupoksi, BPD memiliki peran yang sama dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan di desa. Persis seperti zona otonom di atasnya yakni kabupaten, provinsi bahkan pusat. Dalam pelaksanaannya, lanjut dia lagi, pelaksanaan fungsi dan peran-peran kedua lembaga ini, memiliki urgensi yang sama pentingnya. Apalagi tuntutan kinerja yang semestinya seturut dengan pertimbangan-pertimbangan di bidang anggaran pula. \"Kita belum menyebut apa-apa dulu, namun merujuk pada fungsi strategis itu, pemerintah daerah pun kiranya mempertimbangkan lintas faktor, agar penyelenggaraan roda pemerintahan di seluruh desa, bisa semakin baik dan selaras dengan proyeksi-proyeksi kerja, waktu hingga capaian yang tentunya akan mengait pada tataran desa, kabupaten, provinsi hingga pusat. Karena harapan kita bersama adalah terbangunya pembangunan yang berefek domino positif,\" tegasnya. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BU, Ir Budi Sampurno, belum mengumbar banyak progres pembahasan draf perbup ADD 2020 yang tak kunjung disahkan itu. Disinggung soal kiraan hambatannya mulai dari teknis pembayaran siltap kades, perangkat dan BPD yang dijanjikan daerah untuk dibayar perbulan, desakan rasionalisasi pendapatan BPD hingga fakta kekurangan anggaran atas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masih mengalami kekurangan Rp 11 miliar, meski sudah diploting dalam APBD 2020 sebesar Rp 76,2 miliar. \"Kita tengah bedah dan kaji menggunakan regulasi-regulasi yang ada,\" kata Budi, kemarin. Disinggung target rampungnya salah satu acuan baku dalam pembentukan APBDes 2020 untuk 215 desa di daerah? bekas Camat Ketahun itu, menyampaikan jika daerah mengupayakan instrumen dasar itu, untuk dapat rampung sesegera mungkin. Dia juga mengamini, teknis pembayaran siltap penyelenggara pemerintaha desa yang akan dibayarkan setiap bulannya itu, tengah menjadi kajian pihaknya dalam proses yang tengah berjalan saat ini. \"Intinya, kita juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/2020 yang merupakan revisi atas PMK 193/2019,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: