Penyaluran DD Langsung ke Rekening Desa

Penyaluran DD Langsung ke Rekening Desa

KEPAHIANG RU - Penyaluran dana desa yang bersumber dari APBN yang selama ini melalui kas pemerintah kabupaten, mulai tahun 2020 ini tidak akan masuk kas daerah lagi tetapi langsung kerekening desa demi percepatan penyaluran dan pemanfaatannya. \"Dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dana desa langsung ditransfer ke rekening desa masing-masing. Tahun sebelumnya, dana itu masuk dulu ke rekening pemkab baru ke rekening desa,\" Jelas Kabid Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Desa DPMD Kabupaten Kepahiang, Lilis Aksa, SE, MM. Lilis menyebutkan, bahwa selain memperpendek jalur pencairan dana desa, untuk tahun ini Kemenkeu juga mengubah porsi dana yang dicairkan setiap periode. Disisi lain disampaikannya, mulai tahun ini, pencairan tahap I dan tahap II masing-masing sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 20 persen. \"Pencairan tahap pertama sebesar 40 persen dilakukan mulai Januari sampai Juni, tahap II Maret-Agustus dan Tahap III Juli-Desember,\" katanya. Masih menurut Lilis, meskipun pola penyaluran tidak lagi melalui kas pemda, namun semua urusan administratif tetap berada di bawah wewenang pemda. Mereka yang akan memverifikasi persyaratan-persyaratan pencairan untuk kemudian dilaporkan ke KPPN setempat. Setiap desa yang telah memenuhi persyaratan, langsung ditransfer dananya dari KPPN setempat . \"Persyaratan awal pencairan dana desa adalah desa tersebut telah memiliki dan selesai penyusunan APBDes-nya,\" pungkas Lilis. (cw2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: