Kebijakan Baru Pendidikan, Pemda Diminta Gerak Cepat

Kebijakan Baru Pendidikan, Pemda Diminta Gerak Cepat

BENGKULU RU - Pemerintah Daerah (Pemda) baik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta gerak cepat dalam menindaklanjuti arah kebijakan baru Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI. Ini disampaikan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Gunadi Yunir, MM, Senin (27/1). \"Dengan kebijakan arah baru dalam dunia pendidikan yang diperuntukkan mulai dari tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK tersebut, Pemda juga harus menyiapkan langkah-langkah strategis sejak dini. Sehingga nantinya apa yang diharapkan Kemendikbud dengan arah kebijakan baru itu bagi dunia pendidikan, bisa selaras pada saat diterapkan di daerah. Termasuk juga apa yang sudah ditargetkan,\" ungkap Gunadi. Kemudian, lanjut Gunadi, terkait masalah ini, Pemda juga harus bisa memahami maksud dari kehendak Kemendikbud. Sebaliknya, jangan sampai keliru dalam menafsirkan arah kebijakan baru itu. \"Karena dampaknya bisa fatal bagi dunia pendidikan di daerah kita, sehingga nantinya malah siswa yang menjadi korban. Makanya langkah-langkah persiapan harus dilakukan,\" kata Gunadi. Menurutnya, tidak bisa dipungkiri dalam dunia pendidikan kerap muncul polemik. Seperti dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan diharapkan dengan kebijakan baru ini polemik itu tidak sampai terjadi lagi. \"Kita pada prinsipnya menyambut baik dengan adanya kebijakan tersebut. Diharapkan bisa berdampak terhadap peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di daerah kita,\" ujar Gunadi. Sebelumnya, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud RI, Drs. Ade Erlangga Masdiana, M.Si menyampaikan, terdapat 4 arah kebijakan baru dalam rangka mewujudkan belajar merdeka untuk tingkat sekolah. \"Dimana dalam kebijakan itu kelulusan siswa ditentukan sekolah, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) disederhanakan, dan perubahan persentase dalam PPDB,\" tutupnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: