Pendaftaran Resmi Ditutup, KPU Periksa Berkas

Pendaftaran Resmi Ditutup, KPU Periksa Berkas

TUBEI RU - Setelah secara resmi menutup proses penerimaan pendaftaran calon PPK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanjutkannya dengan pemeriksaan berkasa administrasi pendaftar. Sesuai dengan tahapan, menurut Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahudin Al Khidr, SE, pihaknya telah melakukan penutupan penerimaan berkas pendaftaran calon PPK. \"Ya, sesuai peraturan tahapan penerimaan berkas pendaftaran perekrutan calon PPK telah diakhiri, dan resmi kami tutup Jum\'at (24/01/2020) pukul. 16.00 WIB. Alhamdulillah pendaftar cukup banyak,\" ungkap pria yang kerap disapa Khidr. Ditambahkannya, sebagai rincian jumlah berkas pendaftaran yang diterima pihaknya, sebanyak 324 orang, dengan pendaftar laki-laki 236 orang dan perempuan 88 orang. Lanjut dia, dari total tersebut, asal pendaftar terdiri dari Kecamatan Topos, Kecamatan Lebong Sakti, Kecamatan Lebong Selatan, Kecamatan Pelabai, Kecamatan Bingin Kuning, Kecamatan Lebong Atas, Kecamatan Uram Jaya, Kecamatan Amen, Kecamatan Lebong Utara, Kecamatan Lebong Tengah, Kecamatan Pinang Belapis dan Kecamatan Rimbo Pengadang. \"Tahapan selanjutnya kita akan melakukan penelitian administrasi berkas selama 3 hari kedepan. PPK yang dibutuhkan 1 Kecamatan 5 orang, dan itu akan diumumkan pada tanggal, 28–29 Januari 2020. Untuk seleksi tertulis akan diadakan pada hari Kamis (30/1/2020) mendatang,\" tukasnya. Masih dia, terkait perpanjangan masa pendaftaran, Khidir menegaskan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran untuk PPK Lebong. Karena kouta pendaftar setiap Kecamatan tercukupi, meski 2 kali lipat dari jumlah kebutuhan (10 orang,red), sebagai ukuran Kecamatan Rimbo Pengadang pendaftar sebanyak 13 orang, sedangkan Kecamatan lainnya di atas itu. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: