Usia 16 Tahun Harus Rekam E-KTP

Usia 16 Tahun Harus Rekam E-KTP

ARGA MAKMUR RU - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bengkulu Utara menghimbau kepada para remaja baik anak sekolah maupun yang sudah tidak bersekolah lagi, terutama yang telah berusia 16 tahun agar melakukan perekaman data E-KTP. Dimana metode yang digunakan adalah perekaman secara offline dan nantinya saat mereka sudah genap berusia 17 tahun baru bisa dilakukan pencetakan E-KTP, hal ini juga sebagai bentuk pendataan kepada pemilik KTP pemula. “Kita sudah mendatangi sekolah-sekolah dan juga ada beberapa remaja usia 16 tahun yang melakukan perekaman sendiri ke Disdukcapil ataupun ke kantor Kecamatan yang dekat dengan domisili mereka,” jelas Kadis Dukcapil BU, Drs. Waluyo, MM. Dari 7.000 orang yang telah melakukan Print Record Ready (PRR) atau siap cetak, setengah diantaranya merupakan para remaja yang merupakan kelompok pemilik KTP pemula dan sisanya merupakan warga yang benar-benar belum pernah melakukan perekaman. Namun untuk data secara rinci, Disdukcapil mengaku masih dalam proses penginputan dan pengumpulan data dari masing-masing sekolah dan kecamatan. “Kita akan melakukan pencetakan untuk yang sudah PRR dan untuk jumlah pasti pemilik KTP pemula akan diumumkan dalam waktu dekat ini,” tandasnya. (mae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: