Nilai Transfer ADD Anjlok

Nilai Transfer ADD Anjlok

ARGA MAKMUR RU - Ancang-ancang membayarkan gaji kepala desa, perangkat dan anggota BPD perbulan oleh Pemda Bengkulu Utara (BU) tahun ini, berimplikasi pada skema pendistribusian Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020. Pasalnya, anggaran sebesar Rp 76,2 miliar itu, tak bisa ditransfer seluruhnya. Hanya sebagian kecil, untuk kebutuhan operasional kantor desa, kades, perangkat dan juga BPD. Ditaksir, kebutuhan angka untuk gaji penyelenggara desa itu mencapai Rp 56 miliar. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara (BU), Ir Budi Sampurno, mengaminkan soal rencana pembayaran gaji kades, perangkat dan BPD yang jumlahnya 3 ribu lebih itu, dibayar perbulannya. Dengan sudah dirilisnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang Penyaluran Dana Desa 2020, daerah akan segera membahas bersama dengan lintas sektor. Pasalnya, regulasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang nantinya akan dimasukkan ke dalam Peraturan Bupati tentang Dana Desa 2020 yang dijadwalkan clear alias rampung di bulan Januari tersebut. \"Teknis pembayaran gaji per bulan, tentu akan mengait pada kerja terintegrasi. Mulai dari desa hingga kabupaten. Karena itu, perlu ada pembahasan soal teknis bersama dengan lintas sektor,\" kata Budi Sampurno atas revisi PMK 193 Tahun 2019 itu. Soal teknis penyaluran anggaran? maklum, ADD yang angkanya tahun ini sebesar Rp 76,2 miliar itu, mau tak mau, tak bisa ditransfer seluruhnya oleh daerah. Mayoritas anggaran ADD, akan dikelola di kasda melalui perbendaharaan daerah. Angkanya lumayan tinggi, mencapai Rp 56 miliar. \"Itu pun tengah dikaji,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: