Mati Pajak 2 Tahun, Kendaraan Jadi Rongsokan?
ARGA MAKMUR RU - Penghapusan atau blokir data kendaraan yang tak melakukan pengesahan ulang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku lima tahunan berakhir, sudah mulai diberlakukan di kota-kota besar. Langkah itu berdasar yakni implementasi atas peraturan yang secara jelas tertuang dalam Undang-undang Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 110. Dengan artian, kendaraan baik itu mobil atau sepeda motor yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut dari masa berlaku STNK lima tahunan, otomatis menjadi barang rongsok karena tidak ada opsi pemutihan atau registrasi ulang. Kapolres Bengkulu Utara (BU) AKBP Anton Setyo Hartanto, S.Ik, MH melalui Kasat Lantas, AKP Kadek Suwantoro, SH, S.Ik, saat dikonfirmasi Radar Utara, tak menyangkal soal adanya regulasi itu. Akan tetapi, lanjut dia, penerapannya bergantung dengan kebijakan di daerah masing-masing. Pasalnya, lanjut dia, ada beberapa pertimbangan yang menyebakan perbedaan seperti jumlah kendaraan di sebuah wilayah, menekan angka polusi hingga mengejar proyeksi pendapatan asli daerah. \"Untuk di sini, belum ada. Namun, bisa saja terjadi. Tapi menjadi otoritas Polda dan Pemprov Bengkulu. Sedangkan di daerah, sifatnya lebih kepada pelaksana teknis. Contohnya, kebijakan soal pemutihan atau keringanan denda pajak kendaraan atas tunggakan yang sudah dilakukan tahun lalu,\" ungkap Kasat Kadek, kemarin. Namun begitu, lanjut dia, langkah tertib pajak akan jauh lebih bijak untuk dilakukan oleh masyarakat. Karena justru memberikan kenyamanan ketika berkendara. \"Mari menjadi pelopor tertib berkendara dan berlalulintas,\" wejang Kades memungkas. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Resep Es Pisang Ijo Khas Makassar, Segar dan Lezat
- 2 Resep Klapertart, Camilan Manis Khas Manado yang Lembut dan Gurih
- 3 Resep Kue Soes yang Lembut dan Mengembang Sempurna
- 4 Peran Besar, Lembaga Adat di Desa Minim Insentif
- 5 Terbaik Nasional, Desa Marga Sakti Wakili Provinsi Bengkulu Terima Penghargaan Desa Cantik
- 1 Resep Es Pisang Ijo Khas Makassar, Segar dan Lezat
- 2 Resep Klapertart, Camilan Manis Khas Manado yang Lembut dan Gurih
- 3 Resep Kue Soes yang Lembut dan Mengembang Sempurna
- 4 Peran Besar, Lembaga Adat di Desa Minim Insentif
- 5 Terbaik Nasional, Desa Marga Sakti Wakili Provinsi Bengkulu Terima Penghargaan Desa Cantik