Honor Masih Kecil, GTHHNK 35 Plus Ngadu ke Gubernur
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Selasa 14-01-2020,15:08 WIB
- Rohidin: Kita Surati Bupati/Walikota
BENGKULU RU - Perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Ketegori (GTKHNK) 35 Plus atau berusia diatas 35 tahun yang mengabdi di SD dan SMP se-Provinsi Bengkulu, Senin (13/1) menggelar audiensi dengan Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah.
Dalam audiensi, terungkap gaji yang mereka terima masih ada yang berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 600 ribu per bulan.
Ketua Himpunan GTKHNK 35 Plus Provinsi Bengkulu, Yusrah mengatakan, langkah audiensi ini dilakukan secara serentak di setiap Provinsi di Indonesia. Adapun yang disampaikan berkaitan dengan nasib GTKHNK 35 plus atau usia diatas 35 tahun.
\"Sebelumnya, kita sudah menghadap ke Komisi IV DPRD Provinsi, Walikota, PGRI dan hari ini ke Gubernur Bengkulu,\" ungkap Yusra, diwawancarai usai audiensi.
Menurutnya, beberapa yang disampaikan seperti gaji GTKHNK di Provinsi Bengkulu yang mengabdi di SD dan SMP dalam wilayah 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu.
Dimana berdasarkan temuan pihaknya di lapangan, masih ada yang digaji Rp 100 ribu hingga Rp 600 ribu per bulan. \"Padahal masa kerja kami ini sudah mencapai belasan tahun,\" katanya.
Maka dari itu, lanjut Yusran, dalam kesempatan tadi (kemarin, red) pihaknya meminta agar Pemerintah Daerah mendorong Pemerintah Pusat untuk memperjelas tunjangan fungsional.
Kemudian juga meminta SK honorer daerah dan meminta diangkat menjadi ASN tanpa tes pada Pemerintah Pusat, atau paling tidak diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
\"Selain itu, kami juga meminta Jaminan Kesehatan (Jamkes) bagi GTKHNK 35 Plus sebagai bentuk perlindungan karena bekerja di insatansi Pemerintahan.
Kami juga berharap jangan dipandang sebelah mata, mengingat kami ini memiliki peran dalam dunia pendidikan hingga tercipta Sumberdaya Manusia (SDM) berkualitas, khususnya di Provinsi Bengkulu,\" ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu setelah menerima audiensi GTKHNK 35 Plus segera menyurati Bupati/Walikota se-Provinsi Bengkulu, agar memperhatikan upah atau gaji para GTKHNK 35 Plus yang ada di Provinsi Bengkulu.
\"Kita buat Surat Edaran ke Bupati/Walikota, mengingat mereka merupakan GTKHNK di SD dan SMP yang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota,\" tegasnya.
Kemudian, sambung Rohidin, terkait permintaan agar diutamakan dalam pengangkatan menjadi ASN ataupun P3K, pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten/Kota pasti memberikan dukungan.
\"Tapi itu tadi, terkait masalah ini kebijakannya ada di Pemerintah Pusat. Kita pada prinsipnya sepakat dan siap memberikan dukungan,\" singkat Rohidin.
Lebih jauh dikatakannya, kalau permintaan SK Pemerintah Daerah, Pemprov hanya memiliki kewenangan untuk guru dan tenaga kependidikan SMA, SMK, dan SLB.
\"Sedangkan untuk SD dan SMP itukan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Meskipun demikian nantinya kita tetap sampaikan pada Bupati/Walikota terkait tuntutan ini,\" demikian Rohidin.
(tux)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: