Tolak Kawasan Hutan Untuk APL

Tolak Kawasan Hutan Untuk APL

GIRI MULYA RU - Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menuai penolakan. Direktur eksekutif Walhi Provinsi Bengkulu, Beni Ardiansyah menilai, hutan sebagai infrastruktur ekologis, mempunyai peran kunci bagi kehidupan. Maka perubahan atas fungsi dan peruntukannya tidak cukup hanya keinginan pemerintah. Akan tetapi harus berdasarkan analisa dan pertimbangan yang matang. \"Tentunya kebutuhan rakyat, kesetimbangan ekologis, resiko bencana dan keberlanjutan harus menjadi basis utama,\" tegasnya. Objek kawasan hutan menjadi Areal Peruntukan Lain (APL) bukan hutan, disinyalir untuk kepentingan korporasi. Bukan untuk dilepaskan menjadi konsesi-konsesi izin industri ekstraktif. \"Harus kita telaah, revisi tata ruang bukan untuk mengampuni pelanggaran, tetapi untuk menindak pelanggaran. Mengingatkan negara bahwa hutan bukan hanya untuk hari ini, tapi untuk besok dan masa depan. Pelepasan hutan sarat akan kepentingan dan sangat politis. Jika rakyat diam maka pelepasan kawasan hutan, akan menjadi bencana di masa yang akan datang. Disisi lain, penting bagi kita untuk mengawasi proses pelepasan hutan, agar tidak ditunggangi oleh korporasi,\" demikian Beni. (jho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: