Pambakar dan Pembacok Ditetapkan Tersangka

Pambakar dan Pembacok Ditetapkan Tersangka

MUKOMUKO RU - Kerja cepat yang dilakukan jajaran Kepolisian Resor Mukomuko dibawah kepemimpinan AKBP. Andy Arisandi, SH, S.Ik, MH. Peristiwa kebakaran terjadi di Dusun V Desa Rawa Mulya (SP7) Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko, yang mengakibat satu warga bernama Suwarno mengalami luka bacok pada tangan sebelah kiri dibagian ibu jari nyaris putus. Penyidik telah menetapkan Mukamto, (44) sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut dan telah dilakukan penahanan. “Mukamto, telah ditetapkan tersangka,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.Ik, MH, melalui Kapolsek Kota Mukomuko, IPTU. Teguh Budiyanto, ketika dikonfirmasi Minggu (12/1) kemarin. Dijelaskan Kapolsek, pasca kejadian pihaknya langsung turun ke tempat kejadian perkara. Selain membantu korban, Suwarno (yang dibacok) ke RSUD, juga langsung mengamankan terduga tersangka. Sedangkan satu unit rumah yang dibakar tersangka itu, tak ada satupun yang dapat terselamatkan. Sedangkan kasus tersebut, kini masih dalam pengembangan lebih lanjut. “Terkait apakah tersangka mengalami gangguan jiwa atau tidak. Akan melibatkan pihak terkait. Namun, penyidik akan meminta petunjuk lebih lanjut dari atasan. Yang jelas, terduga pelaku telah ditetapkan tersangka dan kasus tersebut dilanjutkan,” jelasnya. Adapun peristiwa pembakaran rumah dan pembacokan itu terjadi pada, Sabtu (11/1) sore dua hari lalu. Saat itu, ungkap Kapolsek, tersangka baru pulang dari kebun dan melihat di belakang rumahnya, berserakan beras untuk umpan ayam. Tersangka marah karena beranggapan beras tersangka dipakai oleh Suwarno (adik tersangka). Pada saat itu, tersangka emosi dan membanting korek api gas. Korek tersebut meledak dan membakar kasur kapuk yang di dalam kamar. Api cepat membesar hingga tidak dapat dipadamkan. Pada saat itu, datang korban (Suwarno) dan terjadi keributan antara korban dan tersangka. Tersangka mengambil sebilah parang dan mengayunkan ke arah korban. “Korban terkena bacokan, karena menangkis senjata tajam yang diarahkan tersangka kepada korban,” demikian Kapolsek.

  • Bakar Rumah Setelah Cek cok Keluarga
SEPERTI diketahui, sebuah bangunan rumah semi permanen SP VII Dusun V Desa Rawa Mulya Kecamatan XIV Koto, hangus terbakar Sabtu sore. Diduga, rumah tersebut dibakar oleh pemiliknya yang pernah mengalami gangguan jiwa. Seorang pria yang berinisial S, membakar rumahnya setelah terlibat cekcok mulut dengan anggota keluarganya bahkan pelaku juga membacok tangan adiknya sendiri. Camat XIV Koto, Suyitno dalam keterangannya, membenarkan ada satu rumah yang hangus terbakar dan diduga dibakar oleh pemiliknya sendiri. \"Selain itu, warga yang pernah mengalami gangguan jiwa ini juga melukai keluarganya sehingga keluarganya terpaksa dibawa ke rumah sakit,\" ujarnya. Ia mengatakan, pihaknya bersama dengan kepala desa dan anggota polisi telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan meminta pihak Dinas Sosial setempat membawa warga ini. Ia mengungkapkan, tidak hanya sekali, orang yang pernah mengalami gangguan jiwa ini, melukai keluarganya tetapi sudah sering sekali melukai keluarganya. Untuk itu, ia meminta kepada pihak Dinas Sosial setempat untuk segera membawa warganya ini agar menjalani pengobatan di rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu. \"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan kami minta mereka membawa orang menjalani pengobatan di rumah sakit jiwa di Bengkulu,\" katanya. (rel/oye)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: